Batu,BeritaAntara.Com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap 8 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi yang digelar selama 12 hari, terhitung 10 hingga 21 Oktober 2026 itu,
mengamankan total 11 tersangka.
Operasi Sikat Semeru 2026 adalah operasi kepolisian yang digelar oleh jajaran Polda Jawa Timur untuk menekan angka kejahatan 3C (curat, curas, curanmor), premanisme, serta penyalahgunaan senjata tajam.
“Pada kesempatan press rilis kali ini, kami menyampaikan hasil ungkap kasus oleh Satreskrim Polres Batu dan jajaran dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2026,” ujar Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa di Mapolres Batu, Jum’at (23/10/2026) sore.
Ia menjelaskan, dari 8 Laporan Polisi (LP) kasus curanmor, pihaknya berhasil mengamankan 11 tersangka yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.
“Dari 11 tersangka itu terdiri dari 5 target operasi (TO) yang sudah dicantumkan dalam operasi sikat dan 6 tersangka non-TO. Dari 11 tersangka tersebut, 3 di antaranya merupakan residivis,” bebernya.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap, kata Panji, adalah kasus curanmor yang sempat viral di media sosial Instagram, yakni dugaan pencurian yang dilakukan di 3 lokasi berbeda. Kasus tersebut kini sudah berhasil terungkap oleh Satreskrim Polres Batu.
Dari hasil operasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 6 unit sepeda motor hasil curian. Yakni 1 unit Honda, 1 unit Yamaha NMAX, 2 unit Honda Beat, dan 1 unit Honda Scoopy, serta 1 unit motor lainnya.
“Selain barang bukti sepeda motor, kami juga menyita satu buah kunci T, dua buah mata kunci, satu buah kunci L, satu buah magnet untuk membuka pengaman kunci sepeda motor, serta barang bukti pendukung lainnya seperti jaket, helm, dan dompet pelaku,” jelasnya.
Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T dan dengan cara menggandakan kunci asli.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Dalam KUHP terbaru, istilah tersebut menggunakan nomenklatur pencurian yang dikualifikasi.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu pencurian yang dikualifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas AKBP Panji.
Ia menambahkan, semua kasus yang telah diungkap saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Dari banyaknya kasus yang kita tangani, tentunya ini bukan merupakan akhir, namun ini adalah awal yang bisa kita gali untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, baik tersangka maupun penadahnya. Saya minta Kasat Reskrim untuk terus melanjutkan pengembangan,” ujarnya.
Di akhir rilis, Kapolres Batu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir dan menyimpan kendaraan.
“Sebisa mungkin gunakan kunci ganda untuk mencegah terjadinya curanmor,” pungkasnya.
(Yan/Putra)
Berita Antara Media Terdepan dan Terpercaya