Home / Business / Dugaan Rp11 Miliar Kas RW 011 Kapuk Muara Dipersoalkan, LBH Harimau Raya Desak Polisi Buka Terang Dasar Angkanya

Dugaan Rp11 Miliar Kas RW 011 Kapuk Muara Dipersoalkan, LBH Harimau Raya Desak Polisi Buka Terang Dasar Angkanya

JAKARTA, BeritaAntara.com — Angka sekitar Rp11 miliar dalam perkara dugaan penggelapan uang kas RW 011, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kini dipertanyakan secara serius.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya mendesak aparat penegak hukum tidak sekadar mencantumkan angka kerugian, tetapi membuka secara terang dari mana angka tersebut berasal, transaksi apa yang dihitung, siapa penerimanya, serta bukti apa yang mendasarinya.

LBH Harimau Raya menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada angka besar yang beredar. Sebab, menurut mereka, setiap rupiah yang disebut sebagai kerugian harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan melalui dokumen serta alat bukti yang sah.

Sorotan semakin menguat karena LBH menyebut adanya perbedaan angka dalam dokumen yang mereka pegang. Surat Tanda Penerimaan Laporan disebut mencantumkan nilai kerugian Rp0, sementara dalam perkembangan perkara kemudian muncul angka sekitar Rp11 miliar.

Perbedaan inilah yang kini menjadi salah satu titik krusial yang diminta LBH untuk dijelaskan.

“Kalau memang kerugiannya Rp11 miliar, dasar penghitungannya harus jelas. Jangan sampai angka besar muncul tanpa rekonsiliasi dan pembuktian yang dapat diuji,” demikian sikap LBH Harimau Raya sebagaimana dituangkan dalam pengaduannya.

Dari Rp0 Menjadi Rp11 Miliar, Apa Dasarnya?

Pertanyaan paling tajam yang diajukan LBH adalah mengenai lonjakan angka kerugian tersebut.

LBH Harimau Raya meminta penyidik menunjukkan transaksi mana saja yang kemudian dikategorikan sebagai kerugian. Tidak hanya nominalnya, tetapi juga harus jelas siapa yang menerima dana, untuk kepentingan apa, siapa yang menyetujui, bagaimana uang ditransfer, serta apakah terdapat bukti pertanggungjawabannya.

Sebab, menurut LBH, besarnya uang yang keluar dari rekening belum otomatis membuktikan bahwa seluruh nominal tersebut merupakan kerugian akibat tindak pidana.

Dengan kata lain, angka Rp11 miliar tidak cukup hanya disebut—angka itu harus dibuktikan.

Rekening Disebut Mencatat Dana Masuk Rp13 Miliar

Dalam Pengaduan Masyarakat Nomor 0292/DUMAS/LBH-HR/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri, LBH Harimau Raya menyebut rekening koran Kas RW 011 periode 2022–2024 mencatat dana masuk sekitar Rp13 miliar, sementara dana keluar sekitar Rp11 miliar.

Namun, LBH menilai angka tersebut membutuhkan pemeriksaan menyeluruh.

Setiap transaksi diminta ditelusuri dari hulu hingga hilir: dari sumber uang, permintaan penggunaan, persetujuan, transfer, penerima, tujuan penggunaan, bukti pembayaran hingga pertanggungjawaban.

Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: ke mana uang itu mengalir dan untuk apa digunakan?

Jika seluruh transaksi memiliki dasar penggunaan dan bukti pertanggungjawaban, maka hal tersebut harus dapat ditunjukkan. Sebaliknya, jika ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bagian itulah yang harus diuji berdasarkan hukum.

Dokumen Keuangan Jangan Sampai Hanya Jadi Cerita

LBH Harimau Raya juga meminta penyidik memeriksa sejumlah dokumen pertanggungjawaban yang menurut keterangan para kliennya berada di Kantor RW 011.

Dokumen tersebut antara lain nota, kuitansi, bukti transfer, daftar pembayaran, dokumen kegiatan, dokumen pembangunan hingga administrasi keuangan lainnya.

LBH menyebut para kliennya mengaku tidak memiliki akses terhadap kantor tersebut.

Karena itu, LBH mendesak dilakukan inventarisasi, pemeriksaan dan pencocokan seluruh dokumen dengan rekening koran.

Langkah tersebut dinilai penting agar perkara tidak berhenti pada saling tuding, melainkan benar-benar diuji melalui jejak administrasi dan aliran dana.

Status Boentoro M. Kwan Juga Dipertanyakan

Bukan hanya soal uang. LBH Harimau Raya turut mempersoalkan kedudukan Boentoro M. Kwan yang dalam dokumen tertentu disebut sebagai Sekretaris RW 011.

LBH menyatakan dokumen yang mereka miliki justru menyebut Boentoro berkedudukan sebagai LMK Kelurahan Kapuk Muara.

Namun, LBH menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah menyimpulkan adanya pemalsuan dokumen.

Yang diminta adalah verifikasi resmi.

Mulai dari nomor dan tanggal dokumen, instansi penerbit, pejabat yang menerbitkan, struktur resmi RW hingga kedudukan Boentoro pada periode yang dipersoalkan.

Jika memang Sekretaris RW, mana SK dan arsip resminya?

Pertanyaan itu yang menurut LBH harus dijawab melalui dokumen resmi, bukan melalui klaim sepihak.

Surat Mosi Tidak Percaya Ikut Disorot

Surat mosi tidak percaya yang dikaitkan dengan para klien LBH Harimau Raya juga diminta untuk diuji.

LBH menyebut para kliennya mengaku tidak pernah membuat, menandatangani maupun mengakui tanda tangan dalam surat tersebut.

Karena dokumen itu disebut memiliki keterkaitan dengan perkara, LBH meminta dokumen asli diperiksa, termasuk asal-usul, pembuat dan proses pembuatannya.

Jika diperlukan, pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan juga diminta dilakukan.

Dengan demikian, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang mengatakan benar atau salah, tetapi apakah dokumen tersebut benar-benar autentik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

LBH: Jangan Hukum Orang Lewat Opini

Ketua Umum LBH Harimau Raya Dimas Wahyu, S.H., Pid., bersama Ketua Tim Advokat Jonias Latekay, S.H., menegaskan pihaknya tidak meminta perkara dihentikan begitu saja.

Menurut mereka, apabila bukti dan unsur pidana terpenuhi, proses hukum harus tetap berjalan.

Namun sebaliknya, apabila setelah pemeriksaan dan gelar perkara ternyata unsur pidana tidak terpenuhi atau alat bukti tidak mencukupi, keputusan juga harus didasarkan pada hukum dan fakta yang teruji.

“Jika benar terjadi penggelapan, tunjukkan perbuatannya. Jika benar kerugian Rp11 miliar, tunjukkan perhitungan dan bukti kerugiannya. Jika benar Boentoro Sekretaris RW, tunjukkan SK dan arsip resminya,” demikian sikap LBH Harimau Raya dalam pengaduannya.

LBH juga meminta rekaman CCTV pemeriksaan yang relevan diamankan serta proses penanganan perkara diawasi agar berjalan sesuai prosedur.

Bukan Perang Opini, Ini Soal Bukti

LBH Harimau Raya juga menyoroti tuduhan yang disebut beredar di media sosial dan dinilai telah berdampak terhadap nama baik, keluarga, hubungan sosial maupun pekerjaan para kliennya.

Karena itu, LBH meminta perkara tersebut tidak berubah menjadi pengadilan di ruang media sosial, sementara pembuktian hukumnya justru belum tuntas.

“Yang kami minta bukan perlakuan khusus. Fakta diperiksa, bukti diuji, dokumen keuangan diverifikasi, kerugian dihitung secara benar dan kedudukan para pihak dipastikan berdasarkan dokumen resmi,” demikian sikap LBH Harimau Raya.

Pada akhirnya, angka Rp11 miliar menjadi pertanyaan yang belum boleh berhenti sebagai angka. Jika angka tersebut benar merupakan kerugian akibat tindak pidana, maka dasar perhitungan, aliran dana dan bukti pendukungnya harus dapat ditunjukkan.

Sebaliknya, apabila angka tersebut masih membutuhkan rekonsiliasi dan pemeriksaan dokumen, maka proses pembuktian harus dilakukan terlebih dahulu.

Satu hal yang ditekankan LBH Harimau Raya: perkara hukum seharusnya menjadi ruang untuk menguji fakta dan menemukan kebenaran, bukan arena untuk menjatuhkan vonis melalui opini sebelum pembuktian selesai.

Redaksi BeritaAntara.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun memiliki kepentingan dalam pemberitaan ini.

 

(Yan/Putra)

wakaf quran

About Redaktur admin

Check Also

Kapolres Batu tekankan wawasan kebangsaan sejak dini di SMA 2 Batu sekaligus jadi pemimpin Apel 

Batu,BeritaAntara.com– Kepolisian Resor (Polres) Batu terus memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan melalui program pembinaan generasi …

error: Content is protected !!