Malang,Berita antara.Com -Pemerintahan Desa atau kelurahan adalah tempat pelayanan masyarakat dalam segala hal, baik pelayanan administrasi maupun keluhan masyarakat itu sendiri.
Namun bagaimana jika sebuah kantor kelurahan tidak ada penghuninya atau bisa dikatakan sepi pada saat jam-jam kerja
Kondisi demikian terjadi di kelurahan jodipan kecamatan blimbing kota Malang terpantau hanya ada beberapa staf pegawai kelurahan di didalamnya,bahkan yang lebih miris lagi pak Lurah sendiri belum datang ke kantor sampai JM 9.30 Wib pada Kamis 13 Agustus 2026 pagi

Hal itu diketahui saat ada warga yang mau minta TTD pak lurah untuk surat yang mau di antar ke pengadilan Negri malang namun yang pak lurah belum juga datang ke kantor
Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp
Jam berapa ke kantor pak lurah?? lurah tersebut hanya menjawab “jam 10an pak Saya masih di luar pak nyari bibit ikan nila belum dapat”jawabnya singkat

Sangat disayangkan peraturan walikota yang dibuat untuk memenuhi kewajiban perangkat desa / kelurahan yang dituntut untuk melayani masyarakat ditingkat kelurahan masih ditemukannya kantor kelurahan yang kurang disiplin
Tentu saja hal ini dikeluhkan oleh warganya, pasalnya setiap kali warga jodipan yang datang ke kantor lurah yang berada tidak jauh dari pusat Pemerintahan Kota (Pemkot) malang itu, selalu saja hanya dilayani para stafnya. Dan jika ada berkas yang harus ditanda tangani sang lurah, terpaksa harus menunggu lurahnya masuk kantor.
Sedangkan menurut aturan Jam kerja kantor kelurahan umumnya dimulai pukul 07.30 atau 08.00 pagi. Jika pukul 10.00 lurah atau petugas belum ada di kantor, hal tersebut menyalahi aturan kedisiplinan ASN dan standar pelayanan publik.
Dalam aturan juga sdah di jelaskan Lurah yang terlambat ngantor atau lalai bertugas berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pencopotan dari jabatannya oleh bupati atau wali kota melalui camat. (Team)
Berita Antara Media Terdepan dan Terpercaya