MALANG, Berita antara.com — Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-3 periode 2023–2028 di Hotel Mercure Malang Mirama, Malang, Jawa Timur. Kegiatan tersebut mengusung tema “Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Penyelenggaraan Umroh dan Haji Menuju Pelayanan Jamaah yang Amanah dan Berdaya Saing Global.”
Mukernas menjadi momentum penting bagi SAPUHI untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus merumuskan berbagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah dan haji di Indonesia.
Melalui forum tersebut, para pengurus dan anggota SAPUHI membahas berbagai agenda organisasi, evaluasi program kerja, serta strategi penguatan profesionalisme penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji. Sinergi antara penyelenggara, pemerintah, mitra strategis, dan berbagai pemangku kepentingan dinilai menjadi salah satu kunci dalam menghadirkan pelayanan jamaah yang semakin berkualitas.
Tema yang diangkat dalam Mukernas juga menegaskan komitmen SAPUHI untuk mendorong penyelenggaraan ibadah umrah dan haji yang mengedepankan prinsip amanah, profesional, transparan, serta berorientasi pada kepuasan dan keselamatan jamaah.
Ketua Umum SAPUHI (Sarikat Penyelenggara Umrah & Haji Indonesia), H. Syam Resfiadi, saat diwawancarai media mengatakan bahwa perubahan regulasi di bidang penyelenggaraan umrah dan haji perlu diikuti oleh seluruh pelaku usaha perjalanan dengan meningkatkan kepatuhan, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada jemaah.
Menurutnya, berbagai kebijakan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah perlu dipahami secara menyeluruh oleh penyelenggara agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menjalankan kegiatan usaha.

Syam juga memberikan perhatian serius terhadap masih adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kelemahan dan ketidaktahuan calon jemaah untuk mendapatkan keuntungan secara tidak bertanggung jawab.
Ia menyebut, modus yang dilakukan oknum tersebut antara lain dengan menawarkan tiket pesawat, hotel, maupun paket perjalanan umrah dan haji kepada masyarakat, padahal pihak yang menawarkan belum tentu memiliki legalitas sebagai penyelenggara perjalanan ibadah yang sah.
“Memang sulit dihindari. Pertama, memang ada kesempatan. Kedua, niatnya memang sudah dari awal. Terus terang saja, ada mafia yang sengaja memanfaatkan kelemahan jemaah umrah dan haji Indonesia,” ujar Syam.
Perkembangan industri perjalanan ibadah yang semakin dinamis menuntut para penyelenggara untuk terus melakukan inovasi. Selain peningkatan kualitas pelayanan, pemanfaatan teknologi, penguatan sumber daya manusia, serta peningkatan standar manajemen menjadi bagian penting dalam menghadapi persaingan global.
SAPUHI berharap hasil Mukernas ke-3 dapat menghasilkan rekomendasi dan program kerja yang mampu menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan umrah dan haji ke depan. Dengan penguatan sinergi dan profesionalisme, pelayanan kepada jamaah diharapkan semakin aman, nyaman, terpercaya, dan mampu memenuhi standar pelayanan bertaraf global.
Pelaksanaan Mukernas di Kota Malang juga menjadi bagian dari upaya mempererat silaturahmi dan soliditas antaranggota SAPUHI dari berbagai daerah. Forum tersebut diharapkan dapat melahirkan gagasan konstruktif sekaligus memperkuat peran SAPUHI dalam mendukung ekosistem penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji yang sehat, profesional, dan berdaya saing.
Dengan semangat amanah, profesional, dan bersinergi, SAPUHI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga jamaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman, serta memperoleh pelayanan terbaik sejak persiapan keberangkatan hingga kembali ke tanah air.
Menurut dia, praktik tersebut sangat berbahaya karena masyarakat yang menjadi korban pada umumnya tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai mekanisme penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji.
“Dia pura-pura jual pesawat, pura-pura jual hotel. Akhirnya travel yang memang tidak mengerti apa-apa membeli kepada orang tersebut,” jelasnya.
Syam mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran paket perjalanan yang murah maupun promosi yang terlihat menarik, tetapi tidak disertai kejelasan mengenai legalitas penyelenggaranya.
Ia meminta calon jemaah untuk melakukan cek dan ricek sebelum menyerahkan uang atau mendaftarkan diri kepada sebuah biro perjalanan.
“Mohon para calon jemaah umrah dan haji hati-hati dengan penawaran dari travel-travel, apalagi yang belum mempunyai izin dari Kementerian Haji dan Umrah. Cek dan ricek betul, apakah travel atau orang tersebut mempunyai izin,” tegasnya
Ia menyebut adanya penguatan fungsi pengawasan dan pengendalian di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah, termasuk keterlibatan sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dalam bidang pengawasan dan penegakan hukum.
Menurutnya, proses tersebut masih berjalan dan diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara perjalanan umrah dan haji di berbagai daerah.
Namun demikian, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah keterbatasan sumber daya manusia aparatur yang bertugas melakukan pengawasan.
Hal tersebut menjadi semakin kompleks karena titik keberangkatan jemaah haji tidak hanya terpusat di Jakarta. Sejumlah wilayah seperti Surabaya, Kertajati, hingga wacana pengaktifan embarkasi Kediri membutuhkan dukungan pengawasan yang memadai.
“Embarkasi itu tidak hanya Jakarta, ada Surabaya, bahkan Kediri juga meminta diaktifkan. Kertajati juga. Banyak medan yang harus diawasi, sementara staf pemerintahan haji untuk melakukan pengawasan masih terbatas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Syam menyampaikan bahwa jumlah penyelenggara perjalanan umrah dan haji yang telah terdaftar secara resmi cukup besar.
Ia menyebut terdapat sekitar 3.800 travel yang telah resmi terdaftar, dengan sekitar 900 di antaranya memiliki layanan terkait perjalanan haji.
Di sisi lain, masih terdapat pihak-pihak yang beroperasi di luar sistem resmi. Kondisi tersebut menurutnya menjadi tantangan serius karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Untuk menekan potensi penyalahgunaan, pemerintah kini memperketat persyaratan bagi perusahaan yang ingin memperoleh izin sebagai penyelenggara perjalanan umrah maupun haji.
Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah peningkatan persyaratan jaminan keuangan atau bank garansi serta persyaratan modal kerja perusahaan.
Syam menilai pengetatan persyaratan tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perusahaan yang memperoleh izin benar-benar memiliki kemampuan finansial dan profesional untuk memberikan pelayanan kepada jemaah.
“Peraturan Menteri Haji yang baru ini memperketat dan menambah persyaratan, sehingga tidak mungkin sembarang orang bisa mengajukan travel untuk mendapatkan izin umrah, apalagi haji,” katanya.
Ia menegaskan, khusus penyelenggara haji, persyaratan harus lebih ketat karena tanggung jawab yang diemban menyangkut pelayanan jemaah dalam jumlah besar serta perjalanan ibadah yang membutuhkan kesiapan finansial, sumber daya manusia, sistem pelayanan dan manajemen yang profesional.
Syam mengakui bahwa kejahatan atau penipuan dalam industri perjalanan umrah dan haji tidak mungkin dapat dihilangkan sepenuhnya.
Namun, ia menekankan bahwa berbagai upaya pencegahan harus terus dilakukan agar jumlah korban dapat ditekan seminimal mungkin.
“Kalau menghilangkan sama sekali kejahatan, artinya tidak mungkin. Tetapi paling tidak kita meminimalisasi kejahatan dengan adanya orang yang memanfaatkan jemaah umrah yang tidak paham,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan calon jemaah agar tidak pasif dalam mencari informasi. Masyarakat harus berani bertanya kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan apakah sebuah travel benar-benar memiliki izin atau tidak.
Menurutnya, banyak persoalan muncul karena calon jemaah hanya percaya pada promosi, rekomendasi dari orang lain, atau harga paket perjalanan tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas penyelenggaranya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru membayar biaya perjalanan sebelum memperoleh kepastian mengenai identitas perusahaan, legalitas, izin penyelenggaraan, rekening pembayaran, program perjalanan, hingga mekanisme perlindungan jemaah.
Sementara itu, pelaksanaan Mukernas SAPUHI ke-3 Periode 2023–2028 menjadi bagian dari kewajiban organisasi dalam melakukan evaluasi dan penyusunan program kerja secara berkala.
Syam mengatakan bahwa sebagai organisasi yang menaungi para penyelenggara umrah dan haji, SAPUHI memiliki tanggung jawab untuk terus mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme anggotanya.
Mukernas diharapkan tidak sekadar menjadi agenda rutin organisasi, tetapi menghasilkan berbagai rekomendasi yang dapat memberikan manfaat nyata bagi penyelenggara maupun jemaah.
Penguatan sinergi antara asosiasi, pemerintah, penyelenggara perjalanan, serta berbagai pemangku kepentingan menjadi salah satu kunci untuk menciptakan ekosistem penyelenggaraan umrah dan haji yang sehat, transparan, aman, dan profesional. (Nadya)
Berita Antara Media Terdepan dan Terpercaya