Home / Fokus / Di dugaan demi mengamankan Outlet Gudang Durian Es Teler Creamy Lawang, Tekanan terhadap Karyawan untuk Resain / Mutasi Mencuat 

Di dugaan demi mengamankan Outlet Gudang Durian Es Teler Creamy Lawang, Tekanan terhadap Karyawan untuk Resain / Mutasi Mencuat 

Malang-BeritaAntara.Com-Sebuah percakapan WhatsApp yang diterima redaksi memunculkan dugaan persoalan hubungan industrial di Outlet Gudang Durian Es Teler Creamy, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Percakapan tersebut memperlihatkan seorang karyawan berinisial IPT yang dihadapkan pada pilihan menerima mutasi ke cabang Mojokerto atau tidak lagi dapat bekerja di outlet tempatnya selama ini bertugas.

Dalam percakapan tersebut, IPT menyampaikan kepada atasannya yang berinisial S bahwa dirinya tidak memperoleh izin dari keluarga untuk dipindahkan ke Mojokerto. Ia kemudian meminta kepastian mengenai kelanjutan status hubungan kerjanya.

Menanggapi hal tersebut, S menyampaikan bahwa kesempatan bekerja di Outlet Gudang Durian Es Teler Creamy, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang tidak dapat dipertahankan apabila terdapat karyawan lain yang kembali bertugas. Sebagai alternatif, IPT ditawari untuk bekerja di cabang Mojokerto.

Merasa berada dalam situasi yang tidak memberikan kepastian, IPT kemudian bertanya melalui pesan, “Berarti aku dikeluarin ya Bu hari ini?”

Atas pertanyaan tersebut, S menjawab bahwa perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan hanya melakukan perpindahan cabang sesuai kebijakan perusahaan.

Meski demikian, substansi percakapan tersebut memunculkan pertanyaan apakah kebijakan tersebut benar-benar merupakan pelaksanaan management prerogative (hak prerogatif manajemen) atau justru berpotensi mengarah pada constructive dismissal, yakni suatu kondisi ketika pekerja kehilangan pekerjaannya akibat kebijakan yang secara nyata tidak lagi memberikan pilihan yang wajar. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang objektif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, FTR merupakan rekan kerja IPT di Outlet Gudang Durian Es Teler Creamy, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Sementara itu, NDA diketahui merupakan saudara IPT dan berprofesi sebagai wartawan.

Menurut sejumlah sumber, NDA selama ini dikenal tidak pernah membuat keributan, tidak pernah meminta keuntungan kepada perusahaan, maupun melakukan tindakan yang mengganggu operasional usaha. Kehadirannya di Outlet Gudang Durian Es Teler Creamy saat peristiwa terjadi disebut semata-mata sebagai konsumen, bukan dalam kapasitas menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam kesempatan tersebut, NDA membantu FTR, rekan kerja IPT, yang menjadi korban kehilangan sepeda motor di lingkungan outlet, untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum agar peristiwa tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak lama setelah peristiwa pelaporan tersebut, IPT menghadapi persoalan hubungan kerja berupa mutasi ke luar kota. Rangkaian peristiwa itu kemudian memunculkan dugaan adanya causal link (hubungan kausal) antara pelaporan kehilangan kendaraan dengan kebijakan mutasi yang diterapkan terhadap IPT. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui verifikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Apabila nantinya terbukti terdapat tindakan yang merugikan pekerja sebagai konsekuensi dari pelaporan suatu peristiwa hukum atau bantuan terhadap proses penegakan hukum, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan retaliation (tindakan balasan), victimization (perlakuan yang merugikan), unfair labor practice (praktik hubungan industrial yang tidak adil), abuse of authority (penyalahgunaan kewenangan), maupun misuse of managerial discretion (penyalahgunaan diskresi manajemen). Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam perspektif hukum, mutasi memang merupakan bagian dari management prerogative, namun kewenangan tersebut bukan hak yang bersifat absolut (not an absolute right). Pelaksanaannya harus memenuhi prinsip good faith, reasonableness, proportionality, non-discrimination, serta tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk mengurangi atau menghilangkan hak-hak pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak manajemen Outlet Gudang Durian Es Teler Creamy, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pemberitaan ini disusun dengan tetap menjunjung tinggi asas cover both sides, presumption of innocence (praduga tak bersalah), audi et alteram partem (hak setiap pihak untuk didengar), dan due process of law, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh uraian di atas masih merupakan dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

wakaf quran

About Redaktur admin

Check Also

Kapolres Batu tekankan wawasan kebangsaan sejak dini di SMA 2 Batu sekaligus jadi pemimpin Apel 

Batu,BeritaAntara.com– Kepolisian Resor (Polres) Batu terus memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan melalui program pembinaan generasi …

error: Content is protected !!