Malang,BeritaAntara.Com| Seorang wartawan mengaku mengalami dugaan intimidasi setelah mendampingi salah seorang karyawan sebuah outlet minuman dan makanan “Gudang Durian Es teler Creamy” dalam upaya melaporkan kasus kehilangan sepeda Karyawan ke Polsek Lawang.
Menurut keterangan wartawan tersebut, ia membantu karyawan karena merasa penanganan atas laporan kehilangan sepeda belum mendapat tindak lanjut yang memadai. Setelah pendampingan itu dilakukan, wartawan mengaku mendapat tekanan agar tidak lagi mendatangi outlet tempat karyawan tersebut bekerja.
Tidak hanya itu, adik wartawan yang diketahui bekerja di outlet yang sama juga disebut mengalami dugaan intimidasi. Berdasarkan pengakuan yang disampaikan, adik wartawan tersebut diminta menyampaikan kepada kakaknya agar tidak kembali datang ke lokasi outlet.
“Adik Saya Di panggil Oleh Pemilik Outlet Tersebut dengan Ucapan Saya tidak mau tau lagii kedepannya KaLO mbak mu kesinii lagii sayaa terpaksa berentikan kamu sekarang gimana caranya kamu bisa di kasih kepercayaan buat lindungin outlet dan leader mu”, Ucap FA Saat di Dudukan oleh Leader, Pemilik dan Salah Satu Anggta Denpom Lawang
Wartawan tersebut menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak pemilik atau pengelola outlet merupakan bentuk tekanan terhadap dirinya yang telah memberikan pendampingan kepada karyawan dalam mencari keadilan atas kasus kehilangan sepeda.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi jurnalis dari intimidasi melalui Pasal 4 (kemerdekaan pers), Pasal 8 (perlindungan hukum), dan Pasal 18 (sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi yang menghalangi kerja jurnalistik).
Jaminan dan Perlindungan dalam UU Pers
Pasal 4 Ayat (3): Menjamin kemerdekaan pers dan menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 8: Menegaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum yang sah.
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Intimidasi
Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Penerapan Hukum: Tindakan intimidasi, teror, atau kekerasan yang bermaksud membungkam kerja jurnalistik dapat digabungkan dengan ketentuan pidana umum di dalam KUHP.
Dan sangat di sayangkan outlet tersebut di duga di beck up oleh oknum Wartawan dari luar kota dan oknum anggota TNI AD yang Bertugas di Denpom 2 Kostrad lawang untuk menutupi celah hukum yang telah di langgar oleh outlet tersebut seperti pemakaian Tabung LPG 3Kg dan masih banya lagi temuan dari team investigasi di lapangan Terkait outlet tersebut.
Awal mulanya dugaan keterlibatan orang-orqng tersebut Tepatnya tanggal 6 Juli 2026 lalu saat beberapa Media mengkonfirmasi (pagi) ke Staff Leader yang bertanggungjawab di outlet tersebut terkaid jadwal yang di bilang *NGAWUR* Karna Langsung menggabungkan 3 Shift Langsung yakni jadwal hari Senin 6 juli 2026 jam (16.00-00.00) Di lanjut Selasa 7 juli 2026 jam (00.00-08.00) dan di teruskan Selasa (08.00-16.00) tanpa memikirkan Fisik karyawan Tersebut.
Sangat di sayangkan YM saat di konfirmasi mengucapkan kalimat yang tidak Pantas “YA FA KAN BUTUH UANG ” dan jadwal yang saya Buat semua sudah ACC Ibu (owner), sedangkan semua Pekerjaan dimanapun tempatnya Adalah pekerja yang mengharapkan Upah
“iya makanya, berarti fitri itu kan bener bener butuh uang. sedangkan kerja disini harian, makin banyak masuk makin bagus kan, tapi ya gaada paksaan kalau masuk pagi/malem/midnight semua bisa diomongin. gapernah ada paksaan yang gabisa masuk harus bisaa, gapernah aku,” pesan WhatsAppnya ke FA
Ternyata Pihak Outlet YM selaku leader Outlet tersebut Memanggil pihak media tersebut karena posisi di Owner ada di lokasi Bersama temannya Inisial S (Anggta Aktiv Denpom) dan salah Satu Media Luar Malang untuk mediasi, Tetapi yang berbicara bukan lah owner tetapi orang-orang tersebut.
Sangat di anehkan bagaimana Orang luar tidak boleh mencampuri Outlet yang statusnya Media yang tupoksinya Tupoksi atau tugas pokok dan fungsi seorang pekerja media atau jurnalis secara umum adalah mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan informasi yang akurat, berimbang, serta faktual kepada masyarakat melalui media massa (investigasi terkaid Data yang di peroleh di lapangan).
Tetapi Anggta TNI-AD yang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) utama anggota TNI Angkatan Darat (TNI-AD) adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dari ancaman militer dan bersenjata di wilayah daratan, malah di perbolehkan terlibat di dalam urusan interent Outlet tersebut dengan Dalil Teman
Hingga berita ini unggah ,belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak pemilik maupun manajemen outlet terkait tuduhan tersebut. Demikian pula, belum ada pernyataan resmi dari Polsek Lawang mengenai perkembangan penanganan laporan kehilangan sepeda yang dimaksud.
- Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak seluruh pihak untuk memberikan keterangan dan memperoleh perlindungan hukum.
(Team)
Berita Antara Media Terdepan dan Terpercaya