Malang,BeritaAntara.Com— Menjamurnya tempat karaoke yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Kabupaten Malang kian menjadi sorotan. Selain berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda), aktivitas hiburan malam atau tempat karaoke tersebut juga dinilai memicu gangguan ketertiban umum hingga keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan penelusuran awak media, sejumlah lokasi karaoke disinyalir tetap beroperasi meski tidak mengantongi izin. Bahkan, di beberapa tempat diduga turut menyediakan minuman keras dengan berbagai merek, yang semakin memperkuat kekhawatiran warga terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.
Salah satunya Karaoke “Pop City Karaoke Keluarga” di Jl. Doktor Wahidin No. 15, Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang diduga melanggar Peraturan Daerah.
Dirops media BatasMedia99.Com Eko Yulianto S.H menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu faktor menjamurnya praktik usaha ilegal tersebut.
“Penindakan tegas harus dilakukan terhadap tempat hiburan yang membandel dan tidak mengindahkan aturan. Jika tetap beroperasi tanpa izin atau dugaan melanggar Perda kabupaten Malang harus segera di lakukan penutupan permanen adalah langkah yang harus diambil demi menegakkan Perda yang berlaku,” tegas Sam Eko
Pop City berada tepat di sebelah “Ruang Guru Learning Center”. *Pasal 7 ayat (2) Perda 8/2012 melarang lokasi usaha karaoke berada dalam radius 200 meter dari lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit.
“Ini jelas melanggar zonasi. Izin TDUP-nya harus dicabut jika terbukti,”jelasnya
Dari sisi sosial, keberadaan karaoke yang berdampingan dengan fasilitas pendidikan “Ruang Guru Learning Center”. yang berada di samping pas karaoke Pop City dinilai sangat mengganggu. Aktivitas pop city yang beroperasi mulai JM 10.00.Wib jelas melanggar aturan dari perda terkait ijin beroprasi karaoke yang seharusnya mulai JM 19.00 Wib tapi kenyataan di lapangan pop city lawang buka dari siang hari hingga larut malam dan dapat memicu kebisingan, serta menimbulkan kekhawatiran terkait potensi peredaran minuman keras dan aktivitas yang mengarah pada penyakit masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal izin, tapi juga kenyamanan dan keamanan lingkungan. Apalagi jika lokasinya dekat dengan tempat ibadah atau sekolah, tentu sangat tidak pantas,” imbuhnya.
Pasal 16 Perda 8/2012 secara tegas mengatur jam operasional usaha karaoke dimulai pukul 19.00 WIB hingga 02.00 WIB. *Fakta di lapangan, Pop City sudah beroperasi pada pukul 10.00 WIB.
Selain itu, dari perspektif ekonomi dan legalitas, praktik karaoke ilegal juga dianggap menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang tidak berizin cenderung menghindari kewajiban pajak daerah serta mengabaikan standar operasional dan keselamatan pengunjung.
Sam Eko pun mendesak instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
“Kami berharap ada langkah konkret. Jika terbukti melanggar, terutama terkait izin dan peredaran miras, maka penutupan permanen harus dilakukan tanpa kompromi,” pungkasnya
Setiap usaha karaoke wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari DPMPTSP Kabupaten Malang dan memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 10% kepada konsumen.
Saat di konfirmasi awak media terkait ijin yang berdampingan dengan Ruang guru tersebut supervisor dari pop city lawang menjelaskan
“Kita (pop city) berdiri dan sudah beroperasi lebih dulu dari pada Ruang guru yang baru di bangun n belum 1 Tahun tersebut” jlas PSB pop city
Saat di tanyakqn terkait adanya ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP ) Dan DPMPTSP kabupaten Malang pihak supervisor mengalihkan pembicaraan dan berdalih nomer jurnalis akan di serahkan ke pihak kantor
Hingga berita ini di terbitkan pihak management dari pop city lawang belum mengkonfirmasi lebih lanjut.
(Yan/Putra)
Berita Antara Media Terdepan dan Terpercaya