Home / Fokus / Terjadi perbedaan tafsir Terkait visum et repertum dugaan kasus pelecehan di ponpes batu penyidik polres kebingungan 

Terjadi perbedaan tafsir Terkait visum et repertum dugaan kasus pelecehan di ponpes batu penyidik polres kebingungan 

Malang,BeritaAntara.Com| Beredar video viral di akun tiktok @Kesayangany_ndutz (Hesty Ningtyas) Yang terkejut karena Pedepokannya (Padepokan Hukum Lesanpuro) kedatangan Tamu istimewa yakni 5 orang dari Polres batu Yakni KASAD Reskrim, Kanit PPA, Kasi humas, dll, Minggu (02/03/25) sekitar jam 10.00 pagi.

 

Kedatangan Anggota Dari Polres batu Yakni Untuk Bersilahturahmi sekaligus memberikan SP2HP yang termasuk mencakup jawaban permintaan visum dari Padepokan Lesanpuro.

 

“Terimakasih sudah mau datang, hadir, duduk di padepokan hukum Lesanpuro, dan saya juga senang karna di bawakan hadiah dan rencana mau saya pigorakan karna amplop dan isinya masih Licin”, Ujar Hesti Ningtyas

 

Di ketahui Dari video tersebut bahwa Padepokan Hukum Lesanpuro hanya meminta Hasil Visum et repertum yang artinyA laporan tertulis hasil pemeriksaan medis yang dibuat dokter atas permintaan penyidik, Visum et repertum juga dapat dilakukan terhadap orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, Visum et repertum bisa menjadi salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan. Visum et repertum dapat digunakan dalam kasus pidana maupun perdata.

 

Visum ET Repertum Yang melibatkan kasus Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pengurus pondok pesantren di kota sudah dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun hingga saat ini polisi belum menetapkan nama tersangka.

 

Polres batu mempunyai dasar bahwa dia Tidak bisa Memberikan Visum ET Repertum karna Berpacu pada Pasal 133 KUHAP yang artinya mengatur tentang permintaan keterangan ahli kepada dokter atau ahli lainnya dalam penanganan korban tindak pidana.

 

Dan Yang berhak hanyalah Penyidik yang wajib berwenang meminta keterangan ahli kepada dokter atau ahli lainnya, Permintaan keterangan ahli ini dilakukan untuk korban yang diduga menjadi korban tindak pidana, baik luka, keracunan, ataupun mati dan Permintaan keterangan ahli ini dilakukan untuk kepentingan peradilan.

 

“Nanti saya tulis ya Biar Nanti Public juga yang menilai, tapi dalam hal ini di video saya ini saya berterimakasih karena sudah datang dengan Baik-baik ke padepokan hukum Lesanpuro”, Lanjutnya

 

Ia juga menambahkan Bahwa surat Yang sudah di layangkan oleh Padepokan Hukum Lesanpuro Ke Polda jatim, Kompolnas, irwasda Termasuk mabes Polri dan lain sebagainya, Karena KASAD Reskrim polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, S.H. terhalang dengan Undang-undang kesehatan

 

“Itu tidak akan pernah merubah perjuangan kami untuk memintakan visum ET Repertum”, Jelasnya

 

Di tempat dan Video yang sama Rekannya Juga Menyampaikan bahwa sebelum Pak KASAD bahwa sebagaimana yang tertuang di dalam SP2HP kaitannya dengan keberadaan Pasal 133 dan menurut penafsiran penyidik bahwa berdasarkan pasal 133 KUHAP hanya Untuk peradilan dan Tidak bisa di minta meskipun Itu sebuah hasil Copian.

 

Kemudian Ia juga menambahkan tentang undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 bahwa yang berhak memperoleh ini adalah keluarga korban dan juga pasien .

 

“Kalo analisis kami ya tetap berpegang pada pemahaman bahwa 133 itu tidak ada larangan terkaid permintaan visum, kalo di hubungan kan dengan undang-undang tahun 2023 Bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi kesehatan pribadinya”, Saut rekan Hesti Ningtyas.

 

Menurutnya memang dalam kasus pelecehan seksual penyidik seringkali terkendala karena kurangnya saksi dan barang bukti. Namun saat ini kemampuan penyidik dan jaksa sudah cukup tinggi. Karena itu dia berharap penyidik dan jaksa dapat mengikuti produk hukum baru tersebut.

 

“Diperlukan ketelitian dan kerja keras untuk mendalami hasil visum, bukti petunjuk, saksi, bukti electronik, rekaman dan sebagainya,” kata dia. “Bahkan, seharusnya memang saat kasus dinaikkan ke penyidikan, sudah ada penetapan tersangka. (Yan/nad)

wakaf quran

About Redaktur admin

Check Also

Wali Kota Malang Jawab Pandangan Umum Fraksi terkait ke empat Ranperda

Malang,BeritaAntara.Com- Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM menyampaikan jawaban dari sejumlah pandangan umum …

error: Content is protected !!