Malang,BeritaAntara.Com– Dugaan pemalsuan dokumen transaksi usaha yang digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit perbankan senilai sekitar Rp5,7 miliar menyeret persoalan serius ke ranah hukum. Sebanyak 33 nota transaksi emas milik perempuan berinisial “A” Beserta laporan keuangan diduga dipalsukan dan digunakan dalam proses pengajuan kredit di salah satu kantor Bank BNI di Kota Malang.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut dugaan ketidakaslian dokumen. Lebih jauh, kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai bagaimana dokumen yang diduga bukan dibuat maupun ditandatangani pemilik usaha dapat digunakan sebagai dasar pengajuan fasilitas kredit bernilai miliaran rupiah.
Kuasa hukum “A” Hasrul Azwar Hasibuan, S.H., dari Kantor Hukum Asrul Hasibuan, S.H. & Partner, mengungkapkan bahwa kliennya pertama kali mengetahui persoalan tersebut setelah dihubungi pihak Bank BNI terkait pengajuan kredit pada 9 September 2026 di kantor BNI Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang.
Merasa tidak pernah mengajukan kredit sebagaimana yang dikonfirmasikan pihak bank, clientnya kemudian memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah mengajukan maupun memberikan persetujuan atas pengajuan kredit tersebut.
“Klien kami tidak pernah merasa mengajukan kredit tersebut. Setelah mendapatkan konfirmasi dari pihak bank, klien kami langsung memberikan klarifikasi bahwa tidak pernah mengajukan permohonan kredit sebagaimana yang dimaksud,” ungkap Hasrul.
Dari hasil penelusuran awal pihak pengadu, terdapat 33 nota transaksi emas yang diduga tidak asli dan disinyalir digunakan sebagai dokumen pendukung pengajuan kredit.
Hasrul menjelaskan, pihaknya telah memiliki dokumen pembanding untuk menunjukkan perbedaan antara nota transaksi asli milik kliennya dengan dokumen yang diduga digunakan dalam pengajuan kredit.
Menurutnya, terdapat sejumlah perbedaan mendasar, mulai dari keberadaan stempel usaha, tulisan tangan hingga tanda tangan pemilik usaha.
“Dokumen asli milik klien kami seharusnya memiliki stempel dan tulisan tangan dari klien dan pegawai toko kami sendiri. Namun, terhadap dokumen yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut, tidak ditemukan stempel maupun tulisan tangan klien kami. Tanda tangannya juga bukan tanda tangan klien kami,” tegas Hasrul.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar pihak pengadu mempertanyakan keaslian 33 nota transaksi yang diduga digunakan dalam proses administrasi perbankan.
Meski demikian, keaslian dokumen tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh pihak berwenang. Hingga saat ini, menurut kuasa hukum, belum dilakukan pemeriksaan forensik terhadap dokumen yang dipersoalkan karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Dalam keterangannya, Hasrul menyebut pihaknya menduga adanya peran seseorang berinisial RDN yang merupakan orang terdekat kliennya, serta wanita berinisial MAR (33thun yang disebut sebagai pegawai Bank BNI di Kota Malang.
Keduanya disebut dalam dugaan keterlibatan terkait proses penyerahan maupun penggunaan dokumen untuk pengajuan kredit tersebut.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh penyidik. Belum ada kesimpulan hukum mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan.
“Kami menduga ada peran RDN yang merupakan orang terdekat klien kami, serta dibantu oleh saudara (MAR) yang disebut sebagai pegawai Bank BNI di Kota Malang. Tetapi tentu saja, dugaan ini harus didalami dan dibuktikan melalui proses hukum,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyelidikan. Siapa yang menyerahkan 33 nota tersebut? Bagaimana dokumen itu dapat digunakan dalam proses pengajuan kredit? Apakah terdapat proses verifikasi terhadap keaslian dokumen dan persetujuan pemilik usaha sebelum pengajuan diproses?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah seluruh prosedur administrasi dan verifikasi perbankan telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Hasrul menegaskan, hingga pengaduan disampaikan kepada kepolisian, fasilitas kredit senilai sekitar Rp5,7 miliar tersebut belum dicairkan.
Dengan demikian, kliennya belum mengalami kerugian finansial secara langsung akibat pencairan kredit tersebut.
Namun, kondisi belum adanya pencairan bukan berarti persoalan ini dapat dipandang ringan. Penggunaan dokumen yang dipersoalkan untuk mendukung pengajuan kredit bernilai miliaran rupiah tetap membutuhkan penanganan serius, terutama untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan identitas, dokumen usaha, maupun kewenangan dalam proses administrasi perbankan.
“Untuk sementara, kerugian secara langsung belum ada karena pengajuan kredit tersebut belum dicairkan. Namun, kami tidak ingin persoalan ini dibiarkan tanpa kejelasan, sebab menyangkut nama baik, identitas, serta dokumen usaha milik klien kami,” ujarnya.
Persoalan ini telah dilaporkan melalui pengaduan masyarakat ke SPKT Polresta Malang Kota pada 20 Oktober 2026 dengan nomor STTPM/2141/X/RESKRIM/2026.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Akan tetapi, hingga keterangan pers disampaikan, pihaknya mengaku belum menerima perkembangan maupun informasi mengenai tindak lanjut pemeriksaan dari penyidik.
“Kami berharap rekan-rekan penyidik memberikan perhatian dan atensi terhadap laporan klien kami. Sampai saat ini belum ada perkembangan maupun tindak lanjut yang disampaikan kepada kami terkait pengaduan tersebut,” ungkap Hasrul.
Ia juga meminta agar penyidik tidak hanya berhenti pada penerimaan laporan, melainkan melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang dipersoalkan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengajuan kredit.
Menurutnya, pemeriksaan keaslian dokumen melalui mekanisme forensik merupakan salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan penyidik untuk memperoleh kepastian mengenai autentisitas 33 nota transaksi tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya langkah teknis pemeriksaan kepada penyidik yang berwenang. Apabila memang diperlukan pemeriksaan forensik atau uji keaslian dokumen, tentu kami berharap hal tersebut dapat dilakukan agar persoalannya menjadi terang,” tambahnya.
Hasrul menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya sejauh ini berfokus pada dugaan pemalsuan dokumen. Pihaknya menyatakan belum mengaitkan persoalan tersebut dengan sengketa hubungan bisnis sebelumnya.
Ia berharap Polresta Malang Kota dapat menangani pengaduan tersebut secara objektif, profesional, transparan, dan proporsional, termasuk menelusuri kemungkinan penggunaan dokumen serupa dalam proses pengajuan kredit di lembaga perbankan lainnya.
“Kami berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti secara profesional. Jangan sampai dokumen milik seseorang dapat digunakan untuk kepentingan pengajuan kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya. Kami ingin ada kepastian hukum dan kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab apabila dugaan ini terbukti,” tegas Hasrul.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi proses verifikasi dokumen dalam pengajuan kredit perbankan. Sebab, apabila dugaan penggunaan dokumen tidak autentik terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut kepentingan pribadi pemilik usaha, tetapi juga menyentuh aspek keamanan administrasi dan kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak RDN, MAR, maupun manajemen Bank BNI terkait dugaan yang disampaikan kuasa hukum tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
BeritaAntara.Com-/ menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dihormati haknya dan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Yan/Putra)
Berita Antara Media Terdepan dan Terpercaya