MALANG, BeritaAntara.com – Praktik penarikan biaya kepada orang tua siswa kembali menjadi sorotan di lingkungan sekolah dasar Kabupaten Malang. Kali ini, dugaan pungutan berkedok kebutuhan program sekolah mencuat di SDN 2 Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Persoalan tersebut muncul setelah beredarnya surat edaran yang berisi rincian pembiayaan keikutsertaan siswa dalam lomba drum band di GOR Sidoarjo, yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Desember 2026 mendatang.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tim Investigasi BeritaAntara.com, pembiayaan tersebut dibebankan kepada siswa kelas IV, V, dan VI sebesar Rp300.000 per siswa. Sementara itu, orang tua atau wali siswa yang berencana mendampingi anaknya juga dikenakan biaya sebesar Rp100.000.
Dengan demikian, orang tua yang membayar kedua komponen tersebut harus menyiapkan dana hingga Rp400.000. Besaran biaya ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penetapan, dasar penarikan, transparansi penggunaan dana, serta keterlibatan wali murid dalam pengambilan keputusan.
Yang menjadi persoalan bukan semata-mata besarnya nominal biaya, melainkan proses pengambilan kebijakan yang dipersoalkan sejumlah orang tua siswa.
Surat edaran tersebut diketahui ditujukan kepada ketua paguyuban kelas sebelum diteruskan kepada wali murid melalui grup WhatsApp. Sejumlah orang tua mengaku tidak pernah menerima undangan maupun mengikuti musyawarah terlebih dahulu untuk membahas rencana pembiayaan kegiatan tersebut.
“Kami menerima informasi melalui grup WhatsApp setelah surat diberikan kepada ketua paguyuban kelas. Bukan sejak awal diajak membicarakan atau dimintai pendapat,” ungkap salah seorang wali murid kepada BeritaAntara.com, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan. Sejumlah wali murid menilai mekanisme yang ditempuh pihak sekolah dan komite terkesan sepihak, karena keputusan mengenai pembiayaan telah disampaikan dalam bentuk edaran tanpa didahului pembahasan bersama seluruh orang tua siswa.
Padahal, kegiatan yang melibatkan pembiayaan orang tua semestinya dikomunikasikan secara terbuka, termasuk menjelaskan kebutuhan anggaran, rincian pengeluaran, serta sifat kontribusi yang diminta.
“Seharusnya seluruh wali murid diundang. Dibicarakan bersama, bukan tiba-ti drba sudah ada nominal yang harus dibayar. Kami menyesalkan cara seperti ini,” tegas wali murid lainnya.
Keberatan juga muncul karena orang tua menilai terdapat dua komponen biaya yang harus disiapkan, yakni Rp300.000 untuk siswa dan Rp100.000 bagi orang tua yang ikut mendampingi. Situasi ini dinilai semakin membebani keluarga, terutama bagi wali murid yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Ironisnya, sebagian orang tua mengaku memilih diam meskipun keberatan. Mereka khawatir penolakan terbuka justru berdampak terhadap anak-anak mereka di lingkungan sekolah.
“Kami sebenarnya ingin menyampaikan protes secara terbuka. Tetapi ada kekhawatiran anak kami justru terkena imbasnya. Jangan sampai persoalan biaya seperti ini membuat anak merasa tidak nyaman saat belajar,” tuturnya.
Aturan Pungutan Sekolah Jangan Diabaikan
Persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, mengingat terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, terdapat pembedaan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan memiliki karakter wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya. Sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Penggalangan dana tersebut juga harus dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Ketentuan mengenai pendanaan pendidikan juga diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2022.
Dengan demikian, apabila kontribusi yang diminta kepada wali murid pada praktiknya bersifat wajib dan ditentukan nominalnya, mekanisme tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan mengenai pungutan pendidikan. Namun, penilaian hukum tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan surat edaran, melainkan harus melihat pelaksanaan, sifat kewajiban pembayaran, serta pihak yang menetapkannya.
Dugaan Penggunaan Dana BOS Ikut Dipertanyakan
Tak berhenti pada persoalan biaya lomba drum band, sejumlah orang tua siswa juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS), khususnya berkaitan dengan pembangunan gedung serbaguna yang saat ini tengah berlangsung di lingkungan sekolah.
Mereka meminta agar pengelolaan anggaran sekolah dibuka secara transparan, termasuk sumber pendanaan pembangunan, besaran anggaran, perencanaan kegiatan, serta laporan realisasinya.
Namun demikian, dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut masih sebatas pertanyaan dan kecurigaan wali murid. Belum terdapat bukti maupun hasil pemeriksaan yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan.
Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Diminta Turun Tangan
Munculnya persoalan ini menjadi ujian bagi pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terhadap tata kelola pembiayaan di satuan pendidikan dasar.
Dinas Pendidikan perlu memastikan apakah penarikan biaya tersebut telah sesuai ketentuan, apakah komite sekolah menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya, serta apakah terdapat unsur kewajiban pembayaran yang berpotensi bertentangan dengan regulasi pendidikan.
Tim Investigasi BeritaAntara.com akan meminta konfirmasi kepada Kepala SDN 2 Wonorejo, Ketua Komite Sekolah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terkait dasar penetapan biaya, mekanisme musyawarah, rincian penggunaan anggaran, dan sumber pembiayaan pembangunan gedung serbaguna.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Pendidikan semestinya menjadi ruang pelayanan dan pemenuhan hak anak, bukan justru menjadi sumber beban baru bagi orang tua. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan pembiayaan di lingkungan sekolah.
(Team)
Berita Antara Media Terdepan dan Terpercaya
