MALANG,BetitaAntara.Com- Kasus penipuan dan penggelapan masih banyak terjadi dikalangan masyarakat pada umumnya. Apalagi terkait pembelian tanah ataupun tanah beserta bangunan. Merujuk kepada peristiwa dugaan penipuan serta penggelapan di wilayah Kab. Malang yang berujung pihak korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polresta Kota Malang. Salah satu pihak korban didampingi kuasa hukum saat mendatangi Mapolresta menyampaikan kepada jurnalis BatasMedia99.com menceritakan akan kejadian tersebut. "Awalnya mula kejadian tersebut pada Hari Jumat 23 September 2016 sekitar pukul 13.00 Wib, saya dan suami saya melakukan Pelunasan pembelian 6 tanah Kavling di Abbeyterra property dengan Lokasi Green Pakis F2, F3, F15, F16, F17, F18. Setelah pelunasan tersebut Sdr. A.P.B menjanjikan setelah 2 tahun bahwa Unit yang sudah saya beli akan dibangun oleh Sdr. A.P.B dan keuntungannya dijanjikan Rp. 175.000.000,- per kavling dikarenakan saya yang mempunyai tanah. Karena dijanjikan keuntungan akhirnya saya dan suami menyetujuinya." Ungkap korban. "Namun setelah 2 Tahun saya menanyakan Keuntungan tanah milik saya yang sudah terjual tersebut kepada Sdr. A.P.B hanya dijanjikan saja hingga saat ini." tambahnya. "Dan anehnya lagi Tanah milik saya sudah terjual sebanyak 3 kavling (F15, F16, F18) dan untuk 3 kavling (F2, F3, F17) belum terjual hingga saat ini dan untuk keuntungan tanah yang seharusnya saya terima sebesar Rp 525.000.000,- belum juga diberikan hingga saat ini." Jelas korban. "Untuk tanah yang belum terjual setelah saya tanyakan hanya dijanjikan akan diberikan Surat nya. Sehingga saya mengalami kerugian Rp. 1.050.000.000,- Kemudian Peristiwa tersebut saya laporkan ke Polres Malang Kota guna penyelidikan lebih lanjut." Tutupnya. Terpisah Kuasa hukum Hasrul Ajwar Hasibuan, S.H., dan Rekan saat dikonfirmasi oleh team jurnalis BatasMedia99.membenarkan akan kejadian tersebut. "Peristiwa ini sudah berlangsung 9 tahun lamanya, dimulai dari transaksi 2016 yang tak kunjung terselesaikan sampai saat ini korban melaporkan kepada pihak yang berwajib." Jelas Kuasa Hukum. "Sebelumnya kami sudah melakukan upaya negosiasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan kepada para pihak yang saat ini terlibat dalam kejadian kasus ini. Kita sudah menemui dua kali di kediamannya dan bertemu dengan para pihak yang terlibat. Namun mereka hanya berjanji yang bersifat hanya mengulur waktu." Tambahnya. "Akhirnya kami putuskan untuk memberikan somasi kepada pihak terlapor. Sayangnya somasi kami sampai ke dua kalinya tidak ada respon serta tanggapan hingga sampai saat ini." tutup Hasrul Ajwar Hasibuan, S.H., dan Rekan. Bersambung...