Home / Ekonomi / Sosialisasi Kehutanan Bersama Anggota DPR-RI Di Desa Balesari

Sosialisasi Kehutanan Bersama Anggota DPR-RI Di Desa Balesari

Malang.BeritaAntara.Com | Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP mengajak semua elemen masyarakat untuk mensejahterahkan masyarakat melalui sinergi masyarakat sekitar hutan Dalam rangka mendukung upaya pemprov jawa timur dan sosialisasi program mata uang rupiah dari BANK INDONESIA (BI) .

 

Bapak Sukin sebagai ketua umum LMDH Malang raya bersama perwakilan dari semua anggota perwakilan Petani hutan masing -masing mensosialisasikan masalah legalitas dan pemberdayaan hutan yang dapat kita kelolah di seluruh kabupaten malang yang di selenggarakan di Dusun Gendogo Desa Balesari Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang pada sabtu 10/04/2021.

 

 

Pak sukin selaku ketua GKLMDH DAN KTH MALANG RAYA sekaligus tuan rumah, dalam sambutanya  ia berkata banyak – banyak mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang ikut turut hadir dalam acara tersebut.

 

“saya selaku ketua sekaligus tuan rumah mengucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan yang di amanah kan kepada saya, mari kita sama sama berjuang dan mensukseskan program pemerintah serta menjaga kelestarian hutan yang kita kelola saat ini“ ucapnya

 

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut kapolsek ngajum,polres malang,koramil ngajum,nggota dprd dari fraksi pdi (vcon), kades balesari, Anggota LMDH, Anggota KTH, TA-DPR, Linmas, LKDPH, LMDH Batu, Sekcam, serta petugas BI.

 

Dalam acara sosialisasi tersebut petugas Bank BI pun memberikan sosialisasi tentang mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di negara indonesia. petugas juga membagikan Dorprice kepada setiap Anggota yang berani mengajukan pertanyaan dan menjawab setiap pertanyaan yang di beri oleh petugas.

Suwaji Sebagai Moderator yang menjadi tamu kehormatan kebetulan Ia juga bergabung dalam Pengurus LMDH Dan KTH Semalang Raya, Pokja PPS (Percepatan Perhutanan Sosial )yg tergabung dalam GEMA PSI, Gema psi yg juga termasuk team penyeleseian konflek revorma agraria rumah rumah dalam kawasan.

 

Beliau lah yang menjadi panutan bagi para KTH dan LMDH yang hadir, dalam sambutan nya ia berhasil menggugah dan mengorbarkan semangat para anggota yang hadir untuk sama – sama menjaga dan melestarikan lahan hutan yang selama ini kita kelola sekian lama, dan ia sangat menyayangkan banyaknya kepala desa yang belum memahami tentang program dari presiden joko widodo ini.

 

“Di jawa timur ini ada 773 konflik rumah rumah dalam kawasan dan 260 desa konflik yang harus kita selesaikan.Kalau masyarakat sudah menerima sertifikat berarti disitu masyarakat sudah merasakan kemerdekaan dan jika masyarakat di hutan belum memdapatkan sertifikat berarti masyarakat masih dalam penjajahan.Melihat banyaknya konflix yang akhir nya presiden mengeluarkan peraturan yang baku dam jelas yaitu UNDANG UNDANG P83 TAHUN 2016 dengan program kemitraan kehutanan.” Ujarnya dalam Sambutan

 

Dalam Undang-undang Pemerintah Barupun sudah Di keluarkan Pada Tahun 2020 Yang Telah di buat oleh Undang-undang Cipta Karya (UUCK) sebagai Pelengkap PERMENHUT 39 Tahun 2017.

“yang di sempurnakan dengan PERMENHUT 39 pada tahun 2017 dengan banyak nya lonjakan perundang – undangan pemerintah baru pada tahun 2020 ini di bentuk UUCK yaitu undang undang cipta kerja barulah kali ini di sisipkan pada pasal 29a dan 29b agar masyarakat makmur dari situlah tahun 2001 d buatlah PP23 tentang kehutanan di situlah baru ada 5 skema. ” imbuhnya

 

Sebagai Informasi 5 Skema Yang Di Maksud Yakni, Pertama kemitraan kehutanan, ke-dua hutan desa, ke-tiga hutan tanaman rakyat, ke-empat hutan kemasyarakatan, ke-lima hutan adat

 

suwaji juga mengungkapkan rasa kekecewaan nya ke pada Anggota DPRD Komisi Empat yang Notaben nya berasal dari Fraksi PDIP yang tidak mendukung program tersebut Selama Audience Di Jakarta.

 

“Kemaren kita sudah rapat kan dengan komisi empat untuk pembahasan permen tentang kehutana n tetapi komisi 4 belum mendukung terutama dari PDIP”, Tambahnya

Dari ke 3 program tersebut GKN,HUTAN RAKYAN,HUTAN DESA akan lepas dari perhutani justru hutan desa berdasarkan perdes yang mengatur masalah hutan tersebut, sedangkan HKN semua hasil nya akan menjadi milik petani namun ada 2 kewajiban yang harus mereka penuhi yakni Wajib Pajak Bumi dan bangunan, dan PNBP, jadi semua penghasilan kayu atau HBK nanti semua akan melalui surat yang d keluarkan oleh KTH masing masing.

Dengan adanya UUCK yang baru ini sudah tidak ada lagi yang namanya LMDH sehingga untuk selanjutnya yang berhak mengajukan yakni hanya koprasi, perorangan atau KTH.

Di akhir sambutanya masyarakat bisa melestarikan hutan yang dapat memakmurkan masyarakat hutan agar selalu berkiran positif dan terjauh dar halhal yang negatif, Ia juga Berharap kepada semua KTH supaya masyarakat faham apa itu konflik Penolial atupun konflik – konflik sosial dengan tingkat kepadatan penduduk yang notaben nya masyarakat hari itu tidak mampu dikarantina,

 

“semoga Semua Anggota KTH Bisa memahami Konflik-konfilk Sosial Yang Ada, dan Dapat Melestarikan Hutan Dengan Nilai-nilah Yang Pisitif” Harapnya (Nadya | Putra)

wakaf quran

About admin

Check Also

Warga Pujiharjo Malang Sempat Terisolasi Selama 10 Jam, 80 Rumah Terendam Akibat Banjir dan longsor 

Malang,BeritaAntara.Com- Warga di Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo sempat terisolasi selama 10 jam karena longsor dan …

error: Content is protected !!