Home / Business / Disorot soal Polemik Drumband, Kepala SDN 2 Wonorejo Diduga Gandeng Media Lain untuk Redam Pemberitaan

Disorot soal Polemik Drumband, Kepala SDN 2 Wonorejo Diduga Gandeng Media Lain untuk Redam Pemberitaan

MALANG, BeritaAntara.com – Polemik dugaan pungutan kegiatan ekstrakurikuler drumband di SDN 2 Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, memunculkan persoalan baru. Kali ini, sorotan tertuju pada langkah Kepala Sekolah yang diduga menghubungi media lain untuk berkoordinasi dengan BeritaAntara.com terkait pemberitaan yang telah dipublikasikan, termasuk dugaan permintaan penghapusan berita.

 

Sikap tersebut patut dipertanyakan. Sebab, ketika merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, pihak sekolah memiliki mekanisme resmi berupa hak jawab dan hak koreksi, bukan justru menempuh komunikasi melalui pihak ketiga untuk meminta pemberitaan dihilangkan.

 

Persoalan ini semakin menarik setelah muncul klarifikasi melalui akun TikTok Radar-Nasional.com yang menyebut tudingan pungutan liar tidak benar dan kegiatan drumband merupakan keinginan wali murid sendiri.

 

Namun, narasi klarifikasi tersebut belum menjawab substansi yang dipersoalkan. Dalam pesan WhatsApp Group Drumband tertanggal 13 Oktober 2026, tercantum ketentuan bahwa wali murid yang mengikuti maupun tidak mengikuti lomba tetap diwajibkan membayar Rp300 ribu.

Lantas, jika kegiatan tersebut murni berdasarkan keinginan wali murid, mengapa orang tua yang anaknya tidak mengikuti lomba tetap dikenakan pembayaran?

 

Di sinilah persoalan sebenarnya. Klarifikasi boleh disampaikan, pembelaan terhadap sekolah juga merupakan hak setiap pihak. Namun, pertanyaan mengenai transparansi pembiayaan tidak semestinya dialihkan menjadi persoalan suka atau tidak suka terhadap pemberitaan.

 

Apabila benar terdapat upaya menggandeng media lain untuk meredam atau menghapus pemberitaan, langkah tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai keterbukaan pihak sekolah.

 

Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Kritik dan pemberitaan bukanlah musuh institusi pendidikan. Jika ada informasi yang dianggap keliru, mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan jalur yang semestinya ditempuh.

 

Redaksi BeritaAntara.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SDN 2 Wonorejo maupun media yang disebut dalam komunikasi tersebut.

 

Sebab, yang perlu dijawab bukan bagaimana menghilangkan pemberitaan, melainkan bagaimana menjelaskan persoalan yang menjadi perhatian wali murid dan publik.

(Team)

wakaf quran

About Redaktur admin

Check Also

Diduga palsukan 33 Nota dan laporan keuangan transaksi fiktif untuk kredit Rp 5,7milyar, pemilik Toko Emas minta Polresta malang kota Bertindak

Malang,BeritaAntara.Com– Dugaan pemalsuan dokumen transaksi usaha yang digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit perbankan senilai sekitar …

error: Content is protected !!