Home / MALANG / BNI Basuki Rahmad / Dugaan lolosnya 33 nota transaksi palsu untuk Pengajuan kredit, management Bank BNI Malang belum Berikan klarifikasi Resmi

Dugaan lolosnya 33 nota transaksi palsu untuk Pengajuan kredit, management Bank BNI Malang belum Berikan klarifikasi Resmi

Malang,BeritaAntara.Com– Dugaan lolosnya 33 nota transaksi yang dipersoalkan dalam pengajuan fasilitas kredit senilai Rp5,7 miliar di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Soekarno Hatta, Kota Malang, kini memunculkan pertanyaan serius terhadap sistem verifikasi internal bank pelat merah tersebut. Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai proses pemeriksaan dokumen hingga dugaan keterlibatan oknum pegawai internal, manajemen BNI justru belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi sekaligus penggunaan hak jawab yang dilakukan awak media di kantor cabang BNI Soekarno Hatta, Senin (2/11/2026) siang, belum mendapatkan respons langsung dari pimpinan cabang. Pihak manajemen belum bersedia menemui salah satu jurnalis yang datang untuk meminta penjelasan atas persoalan tersebut.

Di lokasi, petugas pengamanan (security) BNI berinisial BL menyampaikan bahwa terdapat instruksi internal yang membatasi pemberian keterangan kepada pihak luar, termasuk media massa.

“Untuk arahan dari wilayah, kami dilarang memberikan keterangan kepada media massa. Pimpinan juga sedang ada urusan transaksi,” ujar BL saat dikonfirmasi di area pelayanan bank.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai substansi laporan yang mencatut surat rekomendasi dari kantor cabang tersebut, BL menyampaikan bahwa pimpinan belum dapat memberikan penjelasan.

Sikap tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai pengakuan maupun pembenaran atas dugaan yang dilaporkan. Namun, absennya penjelasan resmi dari manajemen justru menyisakan ruang pertanyaan yang semakin besar, terutama menyangkut akuntabilitas proses persetujuan kredit bernilai miliaran rupiah.

Persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi pengajuan kredit. Terdapat dugaan penggunaan 33 nota transaksi yang dipersoalkan keabsahannya sebagai bagian dari persyaratan pengajuan fasilitas kredit sekitar Rp5,7 miliar atas nama RDN.

Berdasarkan keterangan pihak pelapor, dokumen-dokumen tersebut diduga memiliki sejumlah kejanggalan, mulai dari tidak tercantumnya stempel resmi hingga spesimen tanda tangan yang disebut tidak identik.

Jika dugaan tersebut benar, persoalan yang harus dijelaskan bukan hanya siapa yang membuat atau menggunakan dokumen tersebut, melainkan bagaimana seluruh berkas itu dapat masuk dan diproses dalam mekanisme administrasi perbankan.

Apakah 33 nota tersebut telah diperiksa keaslian dan kesesuaiannya sebelum digunakan sebagai dokumen pendukung pengajuan kredit? Siapa petugas yang melakukan pemeriksaan? Apakah terdapat proses validasi langsung kepada pihak yang identitas maupun usahanya dicatut dalam dokumen tersebut?

Lebih jauh, apakah surat rekomendasi yang disebut mencatut nama kantor cabang BNI Soekarno Hatta benar-benar diterbitkan melalui prosedur resmi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban konkret, bukan sekadar penjelasan normatif mengenai prosedur perbankan.

Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan keterlibatan oknum pegawai internal bank berinisial MAR yang disebut-sebut membantu memperlancar proses administrasi pengajuan kredit atas nama RDN dengan mencatut usaha milik pelapor di Pasar Besar.

Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.

Apabila benar terdapat peran pihak internal dalam proses tersebut, persoalannya tidak lagi berhenti pada dugaan penggunaan dokumen bermasalah. Hal itu juga menyangkut efektivitas pengawasan, kepatuhan terhadap prosedur operasional, serta mekanisme pengendalian risiko di lingkungan perbankan.

Publik berhak mengetahui apakah prosedur pemeriksaan dokumen telah dijalankan sebagaimana mestinya atau justru terdapat tahapan yang terlewati.

Sebab, dalam sistem perbankan, setiap dokumen yang menjadi dasar pertimbangan pemberian fasilitas kredit semestinya melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi ketika nilai fasilitas yang diajukan mencapai miliaran rupiah.

Dugaan tersebut kini telah bergulir melalui Laporan Pengaduan Masyarakat dengan nomor STTPM/2141/X/RESKRIM/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim.

Dengan adanya laporan tersebut, aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri asal-usul 33 nota transaksi yang dipersoalkan, keabsahan dokumen pendukung, alur pengajuan kredit, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemeriksaan dan persetujuannya.

Di sisi lain, manajemen BNI Kantor Cabang Soekarno Hatta juga perlu memberikan penjelasan terbuka sesuai kewenangan dan ketentuan kerahasiaan perbankan yang berlaku.

Setidaknya terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu diklarifikasi: apakah surat rekomendasi yang dicatut benar diterbitkan oleh BNI? Apakah 33 nota transaksi tersebut pernah diverifikasi secara langsung? Siapa yang bertanggung jawab atas pemeriksaan dokumen? Apakah pegawai berinisial MAR memiliki peran dalam proses administrasi pengajuan kredit tersebut?

Dan yang paling penting, apakah BNI telah melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan fasilitas kredit tersebut?

BNI sebagai bank milik negara memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional. Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada alasan bahwa pimpinan sedang memiliki kesibukan atau adanya pembatasan komunikasi kepada media.

Konfirmasi jurnalistik bukanlah upaya menghakimi institusi, melainkan bagian dari fungsi kontrol publik untuk memperoleh informasi berimbang sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen BNI Kantor Cabang Soekarno Hatta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan 33 nota transaksi tersebut maupun mekanisme verifikasi dokumen dalam pengajuan kredit Rp5,7 miliar.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi manajemen BNI, termasuk pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, guna memperoleh penjelasan secara utuh dan berimbang.

Sebab, ketika puluhan dokumen transaksi dipersoalkan dalam pengajuan kredit miliaran rupiah, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang membuat dokumen tersebut, tetapi juga bagaimana sistem pemeriksaan bank bekerja hingga dokumen itu diduga dapat lolos dalam proses administrasi.
(Yan/Putra)

wakaf quran

About Redaktur admin

Check Also

Jaga Kondusivitas dan Harmoni Ketenagakerjaan,Kapolres Batu Ajak SPSI Perkuat Sinergitas

Batu,BeritaAntara.Com – Dalam upaya mempererat sinergi antara kepolisian dan elemen pekerja, Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe …

error: Content is protected !!