Home / Fokus / Selebgram Isa Zega Menjadi Transgender Pertama yang Ditahan di Lapas Wanita Kota Malang

Selebgram Isa Zega Menjadi Transgender Pertama yang Ditahan di Lapas Wanita Kota Malang

Malang,BeritaAntara.com-Kasus selebgram Isa Zega memasuki babak baru. Hari ini, dia resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik brand kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Jawa Timur sebelum akhirnya berkas perkara dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan.

Isa Zega tiba di Kejari Kabupaten Malang didampingi penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (11/2) petang.

Saat tiba, Isa tampak santai mengenakan piyama putih, jaket biru, dan sendal. Ia juga sempat menyapa wartawan dengan senyum dan candaan.

Isa menjalani pemeriksaan berkas selama sekitar satu jam sebelum akhirnya dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA di Kecamatan Sukun, Kota Malang, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari sambil menunggu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima pelimpahan berkas dan tersangka untuk tahap dua. Ia juga memastikan bahwa sidang terhadap Isa Zega akan segera digelar dalam waktu dekat.

“Setelah kami terima pelimpahan ini, tahap selanjutnya dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Kami menunggu jadwal sidang,” ujar Agus Eko Wahyudi, Rabu (12/2/2025).

Dalam kasus ini, Isa Zega dijerat dengan pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dilansir dari media detikJatim, Rabu (12/2/2025), Kalapas Wanita Kelas IIA Sukun, Yunengsih, mengatakan Isa Zega tidak langsung ditempatkan bersama warga binaan lainnya. Dia juga masih dipisah dengan warga binaan lainnya.

“Dipisah, karena memang dia harus di ruangan tersendiri. Artinya bukan karena dia bagaimana-bagaimana, tetapi memang setiap tahanan atau narapidana yang baru dipindahkan harus kami pisahkan,” jelas Yunengsih.

 

Isa akan dipisah selama 1 minggu. Apabila dapat beradaptasi dengan baik, dia akan dipindahkan ke ruang tahanan reguler.

Yunengsih juga mengakui selama dirinya menjabat Kepala Lapas Wanita Malang, Isa Zega menjadi WBP transgender pertama yang diterima di Lapas yang dia pimpin. Sekadar informasi, Yunengsih menjabat Kepala Lapas sejak 2023.

 

Meski begitu, fakta bahwa Isa merupakan transgender pertama yang masuk ke Lapas Wanita itu menurut Yunengsih tidak menimbulkan masalah. Sebab, Isa telah mendapat legalitas sebagai seorang perempuan.

“Yang bersangkutan sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Jakarta Selatan tentang pergantian nama, serta hasil pemeriksaan atau operasi dari dokter Indonesia dan Thailand yang kami terima,” kata Yunengsih.

 

Kronologi Kasus Isa Zega

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebgram sekaligus manajer artis, Isa Zega, bermula dari laporan Shandy Purnamasari, pemilik brand kecantikan MS Glow dan istri dari pengusaha Gilang Widya Permana (Juragan99). Kasus tersebut terjadi pada Januari 2025.

Shandy melaporkan Isa ke Polda Jawa Timur setelah merasa dirugikan atas pernyataan yang diduga mencemarkan nama baiknya.

Pada Rabu (8/1/2025), Isa Zega dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan awal terkait kasus ini. Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya diamankan pada Kamis (23/1/2025) malam untuk pemeriksaan mendalam selama tiga jam.

Polda Jawa Timur resmi menahan Isa pada keesokan harinya, Jumat (24/1/2025) setelah mengajukan 18 pertanyaan dan mengantongi sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pencemaran nama baik.

“Iya, sudah kami tahan,” ujar Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon.

Ia juga menambahkan bahwa Isa masih berpotensi diperiksa kembali jika dibutuhkan keterangan tambahan.

 

(AY – ZP)

wakaf quran

About Redaktur admin

Check Also

Wali Kota Malang Jawab Pandangan Umum Fraksi terkait ke empat Ranperda

Malang,BeritaAntara.Com- Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM menyampaikan jawaban dari sejumlah pandangan umum …

error: Content is protected !!