Pasuruan,BeritaAntara.Com- Rudi Hartono, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan geram dengan berita miring masalah pemanggilan dirinya sebagai saksi di KPK. Politis PKB itu mengaku rugi karena menurut dirinya peristiwa pemanggilan itu tak pernah ada alias bohong. Kamis (10/7/2025).
Ibarat Petir menyambar di siang bolong, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, Fraksi partai PKB telah di beritakan bahwa dirinya telah di panggil oleh KPK sebagai saksi soal dana hibah Jatim oleh media lokal maupun nasional, membuat Rudi Hartono geram hingga laporkan media-media tersebut ke polres Pasuruan dan juga akan melaporkan ke dewan pres soal dugaan berita Hoax terhadap dirinya.
Terlihat Rudi Hartono, mendatangi (Polres) SPKT Pasuruan pada Kamis (10/7/2025) untuk melaporkan sejumlah media nasional maupun lokal yang diduga telah menyebarkan informasi tidak benar terkait dirinya.
Langkah tersebut diambil lantaran dirinya tak pernah merasa kalau dirinya pernah di panggil oleh pihak KPK sebagai saksi.
Pelaporan tersebut tak selang beberapa lama setelah Rudi Hartono gelar konferensi pers bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, di gedung DPRD kabupaten Pasuruan.
Dalam keterangannya saat di lakukan jumpa pers, Rudi Hartono menerangkan bahwa pemberitaan yang menyebut dirinya dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dana hibah Provinsi Jawa Timur tidak benar dan sangat merugikan secara pribadi maupun institusional.
“Ini bukan semata-mata persoalan hak jawab atau tidak adanya konfirmasi. Pemberitaan tersebut saya nilai telah mencederai harkat martabat saya sebagai pribadi maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, serta sebagai bagian dari keluarga besar yang kini turut terdampak secara psikologis,” Katanya.
Rudi Hartono, menilai bahwa pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang, termasuk terhadap masa depan politiknya, seandainya kalau ia nantinya akan mencalonkan diri dalam kontestasi kepala daerah, pasti akan menjadi jejak yang buruk kedepannya.
“Jejak digital tidak akan hilang. Ketika saya nanti mencalonkan diri sebagai Bupati Pasuruan atau bahkan Gubernur Jawa Timur, pemberitaan semacam ini dapat digunakan untuk mendiskreditkan saya, meskipun faktanya tidak pernah terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudi menyoroti metode penyajian berita yang menurutnya melanggar prinsip etika jurnalistik, yakni dengan mencantumkan nama lengkap dan menampilkan foto dirinya secara terbuka tanpa menggunakan inisial, serta tanpa upaya konfirmasi sebelumnya.
“Pemberitaan tersebut sangat tidak proposional dan terkesan tendensius. Foto saya ditampilkan secara gamblang, nama lengkap disebutkan dan tidak ada konfirmasi apapun, baik secara personal maupun kelembagaan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Rudi menyatakan telah membuat laporan tertulis ke Polres Pasuruan dan merencanakan pelaporan ke Dewan Pers pada 22 Juli 2025 mendatang untuk menempuh jalur etik dan meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban dari pihak media yang bersangkutan.
Diketahui, ada beberapa media nasional sempat memberitakan bahwa Rudi Hartono dipanggil oleh KPK sebagai saksi terkait kasus dana hibah Provinsi Jawa Timur. Namun telah dibantah keras oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan melalui pernyataan resmi kepada publik yang menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan alias Hoax.
(Yan/Putra)