Malang,BeritaAntara.Com- Kota Batu masih menjadi salah satu daerah dengan sasaran peredaran rokok ilegal. Karena itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang terus melakukan penindakan.
Belum lama ini, sebanyak 3.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai disita dari sejumlah lokasi di Kota Batu.
Hal tersebut dibenarkan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Johan Pandores. Rokok ilegal tersebut berhasil diamankan melalui operasi gabungan (opsgab) di wilayah Kota Batu dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kota Batu.
Ia mengatakan, barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal tersebut berasal dari Dusun Sabrangbendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada 30 Juli lalu. Pihaknya menemukan jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
“Di lokasi Giripurno ditemukan sebanyak 180 bungkus,” ujar Johan, Minggu (10/8/2025).
Dari total penindakan 3.600 batang, total perkiraan nilai barang sebesar Rp 5.414.800. Sedangkan, potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp 2.726.880. Penindakan terbaru pada awal Agustus 2025.
“Temuan barang bakal edar tersebut langsung dibawa ke kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Dikatakan, Bea Cukai Malang berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan di lapangan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Termasuk menyisir beberapa lokasi lain untuk memastikan keberadaan barang ilegal tersebut di kalangan masyarakat.
Johan juga mengimbau masyarakat hingga pelaku usaha untuk tidak menyimpan atau menjual rokok ilegal. Apabila ada temuan kejadian serupa, dirinya meminta masyarakat untuk aktif melapor kepada KPPBC Tipe Madya Cukai Malang atau Satpol PP Kota Batu.
Terpisah, Kasi Monitoring dan Evaluasi Satpol PP Kota Batu Soewarno turut mengapresiasi penindakan BKCHT ilegal tersebut. Itu berkat sinergi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dan aparat penegak hukum untuk memberantas rokok ilegal.
“BKCHT ilegal tentu juga dapat dijatuhi hukuman. Pengguna dan pengedar bisa terancam sanksi pidana minimal 1-5 tahun penjara atau denda sebesar 2-5 kali nilai cukai yang diedarkan,” ucap Soewarno.
(Yan/Putra)