Malang,BeritaAntara.Com-Beredar dalam pemberitaan di wilayah Pasuruan Raya terkait oknum LSM yang mencatut nama media untuk meminta THR ke instansi Pemerintah Desa dan Perusahaan Swasta.
Tindakan ini memicu kemarahan para jurnalis, terutama mereka yang namanya dicatut tanpa izin. Oknum pelaku bernama Samsul, mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM Jawapes.
Bambang Sukoco, S.H., S.E., selaku direktur utama BatasMedia99 menyampaikan hal tersebut jelas masuk kategori penipuan.
“Kami pun kalau nama media kami ikut tercatut dalam nama tersebut jelas kami tidak terima. Mengingat hal tersebut merusak citra profesi jurnalis dan juga mencemarkan nama baik perusahaan pers. BatasMedia99 selama ini independent,” ungkap Bambang.
Kemudian terkait dengan paguyuban wartawan Indonesia Pasuruan yang dimaksudkan apakah hal tersebut sudah di setujui oleh semua media yang tercantum dan tertulis di lembaran tersebut hal itu sangat menyesatkan publik.
Surat permintaan THR tersebut kini tersebar luas di grup wartawan Pasuruan. Dalam dokumen itu yang tertulis secara terang-terangan meminta dana kepada Koperasi Susu KPSP Kecamatan Tutur.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan APH di wilayah Pasuruan serta akan melaporkan peristiwa ini ke ranah hukum untuk dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia untuk sebagai pembelajaran bagi oknum pelaku.” Tutup Bambang.
Sesuai dengan pasal;
Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik dengan menyerang kehormatan seseorang.
Pasal 311 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik.
Pasal 433 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik dengan menuduhkan sesuatu hal dengan lisan atau tertulis.
Pasal 378 KUHP mengatur tentang kejahatan penipuan.
Sementara itu dari beberapa media memberitakan terkait bagaimana reaksi dari ketua LSM Jawapen Indonesia.
Ketua Umum LSM Jawapes Indonesia, H. Edy Rudyanto, SH, CLPA, CPM, CPArb , yang juga Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya, Terkait kejadian tersebut menegaskan bahwa tindakan Samsul adalah perbuatan kriminal yang harus ditindak tegas.
“Kami tidak pernah memberikan mandat atau izin kepada siapa pun untuk mencatut nama LSM Jawapes dalam permintaan THR atau kepentingan pribadi lainnya. Oknum yang mengaku Jawapes adalah penipu berkedok aktivis. Silahkan Aparat tangkap biar tidak meresahkan Masyarakat!” tegas Edy.
Edy menambahkan Hanya ada satu Jawapes yang resmi. Segala tindakan yang mengatasnamakan Jawapes tanpa sepengetahuan Pengurus Pusat akan ditindak tegas.
Ketua DPD Jawapes Jawa Timur, Sugeng Samiadji, juga meluapkan kemarahannya terhadap aksi Samsul.
“Tindakan ini merusak nama organisasi dan menciptakan citra buruk bagi LSM yang bekerja secara profesional. Kami mendukung langkah hukum yang tegas agar ada efek jera bagi siapa pun yang berani mencatut nama Jawapes untuk tindakan kriminal seperti ini!” kata Sugeng.
Pimpinan Redaksi Media Jawapes, Rizal Diansyah Soesanto, ST, angkat suara dengan mengecam keras perbuatan Samsul.
“Kami tegaskan, Media Jawapes tidak pernah menerbitkan surat atau memberi perintah terkait permintaan THR! Ini jelas ulah wartawan gadungan yang mencoreng profesi jurnalis. Mereka adalah ancaman bagi kebenaran dan ketertiban. Lawan dan berantas tanpa kompromi!” kata Rizal..
Rizal juga menegaskan bahwa wartawan Jawapes dalam bertugas dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi cetak maupun online. Segala tindakan yang menyimpang dari norma atau aturan berada di luar tanggung jawab Redaksi Jawapes.
“Silakan lapor polisi terdekat jika ada yang mengaku Jawapes dan pertanyakan legalitas aslinya apakah mereka punya,” imbau Rizal.
Kasus ini kini menjadi perhatian besar publik. Para wartawan sepakat mengawal proses hukumnya.
(Team)