Pasuruan,BeritaAntara.com— Selebgram Fikral Wibianto, warga Jalan Kebon Alas Bokor, Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang diringkus oleh Unit II Ekonomi Polres Pasuruan.
Pria berusia 27 tahun itu ditangkap lantaran diduga mencuri uang milik Ana Febyanti Puspitasari (28), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (5/2/2025).
Kanit II Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro menerangkan, pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam kamar korban. Saat itu, korban sedang tidur. Kemudian pelaku mengambil telepon seluler (ponsel) korban dan membuka aplikasi my banking.
“Pelaku mengambil handphone korban untuk membuka dua aplikasi My banking milik korban. Kemudian pelaku transfer uang ke rekening dirinya melalui rekening korban,” terangnya, Jumat (7/2/2025).
Ipda Eko menambahkan, uang dari hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk judi online (judol).
“Status antara korban dengan pelaku yakni teman, tapi mencuri. Uang hasil pencurian tersebut habis digunakan oleh pelaku untuk judi online,” imbuhnya.
Rupanya, kata Ipda Eko, pelaku sudah mencuri puluhan kali saat menjadi asisten pada bisnis jual beli parfum.
“Pelaku melakukan pencurian sejak bulan Oktober 2024 hingga Desember 2024. Saat itu, pelaku dengan korban berkenalan dibulan April 2024 hanya membantu korban berjualan parfum” lanjutnya.
Sementara itu, melalui sambungan telepon, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengapresiasi kinerja Unit II Ekonomi yang berhasil mengungkap kasus pencurian yang viral di media sosial.
“Kami berterima kasih dan bangga pada Unit II Ekonomi yang berhasil mengungkap pencurian melibatkan selebgram. Sebelumnya viral di media sosial,” kata AKP Adimas, Jumat (7/2/2025).
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hampir mencapai Rp 300 juta. Sementara pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Yan/Putra)