Home / Ekonomi / Kembali APH Tutup Mata Judi Sabung Ayam Marak Di Wilayah Pakis

Kembali APH Tutup Mata Judi Sabung Ayam Marak Di Wilayah Pakis

Malang,BeritaAntara.Com-Warga kecamatan pakis sangat resah, pasalnya praktik Judi sabung Ayam yang terjadi di wilayah Bugis Kecamatan Pakis kabupaten malang Jawa Timur, beroperasi kembali di tempat yang berbeda,pasalnya tempat sabung ayam tersebut dulu beroprasi di wilayah Wendit sekarang Pindah & beroperasi di wilayah Bugis kecamatan pakis mulai beberapa Minggu lalu.

Dari data dan informasi yang berhasil di himpun dan di dapatkan oleh team media di lokasi kalangan sabung ayam terlihat cukup ramai puluhan orang bermain judi sabung ayam baik lokal maupun luar daerah yang berdatangan.

Parkiran kendaraan sepeda Motor yang diduga milik pemain dan penonton judi sabung ayam terlihat di parkirkan di pekarangan rumah warga sekitar menurut informasi yang di dapat pemain sabung ayam yang datang sebagian dari luar kota malang.

 

Salah satu warga berinisial T yang berada di lokasi sabung ayam mengatakan, jika arena judi sabung ayam tersebut pindahan dari daerah wendit dan sudah buka beberapa Minggu ini Minggu

“Sabtu dan Minggu banyak sekali para pemain judi sabung ayam yang berdatangan setelah ada kabar tempat kalangan di Wendit pindah ke Bugis Kecamatan Pakis.”jelasnya

 

Saat ditanya apa pemain judi sabung ayam ini hanya warga Kabupaten Malang atau ada warga dari luar Malang “warga mengatakan warga Malang banyak mas dari luar daerah juga banyak sekali”, katanya warga inisial T kepada media

“Kalangan ini sebenarnya sudah lama mas ciman pindan lokasinya ajja,dan di Bugis ini baru beberapa Minggu mulai buka”, ucap warga kepada awak media Minggu 25/05/2025 sore.

Terkait adanya aktifitas tersebut menjadikan warga sekitar resah, lantaran lokasinya yang berada dekat dengan pemukiman warga.

Mendapat aduan dari masyarakat team media mencoba menghubungi Kapolsek pakis AKP Suyanto melalui sambungan WhatsApp mulai tanggal 04-04-2025 namun tidak ada respon dari Polsek pakis polres malang yang sedang menempuh pendidikan di SPN Mojokerto tersebut hingga saat ini.

Awak media akan terus melakukan kordinasi dengan polres malang maupun ke Polda jatim khususnya Dirkrimum Polda jatim

Perlu kita ketahui bersama tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam dan dadu merupakan penyakit masyarakat dan melanggar hukum berdasarkan ketentuan Pasal 303 KUHP, Pasal 542 KUHP, serta UU Nomor 7 Tahun 1974 yang diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.

(Team Investigasi)

wakaf quran

About Redaktur admin

Check Also

Warga Pujiharjo Malang Sempat Terisolasi Selama 10 Jam, 80 Rumah Terendam Akibat Banjir dan longsor 

Malang,BeritaAntara.Com- Warga di Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo sempat terisolasi selama 10 jam karena longsor dan …

error: Content is protected !!