Home / Fokus / Kejari Kota Malang Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi Penyalahgunaan aset Pemkot 2,1M

Kejari Kota Malang Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi Penyalahgunaan aset Pemkot 2,1M

Malang,BeritaAntara.Com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menetapkan Kartika Samsuadi, S.H. (65) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang berlokasi di Jl. Dieng No. 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 13.00–15.00 WIB di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang, Jl. Simpang Panji Suroso No. 5, Kota Malang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang menjelaskan, perkara ini terkait dugaan penyalahgunaan izin pemakaian aset milik daerah berupa tanah seluas 513 meter persegi, yang sejak tahun 1958 digunakan untuk tempat tinggal pribadi melalui perjanjian sewa atau izin pemakaian dari Pemkot Malang.

 

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, Kartika Samsuadi selaku pemegang izin pemakaian tanah tersebut diduga telah menyewakan tanah aset negara tersebut kepada pihak ketiga untuk dijadikan tempat usaha restoran “Saboten Shokudo” sejak tahun 2011 hingga 2025.

Padahal, dalam izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota Malang, secara tegas disebutkan bahwa izin pemakaian tersebut tidak boleh dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.

Tindakan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp2.149.171.000,00 (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus Inspektorat Daerah Kota Malang Nomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tanggal 23 September 2025.

Dari hasil penyidikan, diketahui Kartika Samsuadi telah menerima pembayaran sewa dari pihak restoran sebesar Rp2,32 miliar, sedangkan retribusi yang dibayarkan ke Pemerintah Kota Malang selama periode 2011–2025 hanya Rp170,8 juta.

 

Aset tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Aset Tetap (KIB) 1.3.1 Tanah sejak tahun 1950 hingga 2024 dengan kode barang 1.3.1.01.02.02.002, register 5519, luas 513 m², dan merupakan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemkot Malang.

Kejari Kota Malang juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap KS dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta dokumen keuangan terkait.

Adapun izin yang pernah diberikan kepada tersangka berdasarkan beberapa keputusan di antaranya:

Keputusan Kepala Dinas Perumahan Kota Malang Nomor: 030.1/21/35.73.305/2009 tanggal 27 Oktober 2009;

Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor: 188.451/315/35.73.112/2014 tanggal 6 Oktober 2014;

Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor: 188.451/62/35.73.112/2020 tanggal 9 April 2020.

 

Seluruh keputusan tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa izin diberikan hanya untuk keperluan tempat tinggal pribadi, berlaku 5 tahun, dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

Kegiatan penyidikan, termasuk proses penetapan tersangka dan penahanan, berlangsung dengan lancar dan tertib hingga pukul 15.00 WIB. Pihak Kejari Kota Malang memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Yan/Putra)

wakaf quran

About Redaktur admin

Check Also

Kejaksaan Negeri Kota Malang Terima Hasil Audit Kerugian Negara senilai 2,1M dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset di Jl. Raya Dieng

Malang,Berita antara.Com – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi …

error: Content is protected !!