Malang,BeritaAntara.Com- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Suwadji, buka suara terkait kedatangan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang ke kantornya di kawasan Stadion Kanjuruhan, Kamis (5/2/2026). Kedatangan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2022-2023.
Kadispora Kabupaten Malang, Suwadji.
Suwadji membenarkan adanya pemeriksaan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari. Ia menyebut, tim jaksa datang untuk mencocokkan dokumen yang sebelumnya telah diserahkan para saksi dengan berkas asli yang ada di Dispora.
“Benar, tim Kejari tadi datang untuk mencocokkan data dari saksi yang sudah diperiksa serta mencari data pendukung lainnya,” ujar Suwadji saat dikonfirmasi awak media Jum’at 6 Februari 2026 malam
Menurut dia, proses pemeriksaan berlangsung sekitar 1 jam 25 menit dan berjalan lancar. Selain melakukan kroscek dokumen, tim Kejari juga membawa sejumlah salinan berkas sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan.
“Dokumen yang dibawa di antaranya salinan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023,” jelasnya.
Kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Malang tersebut saat ini telah masuk tahap penyidikan. Kejari sebelumnya menyatakan telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami aliran dana hibah dalam dua tahun anggaran tersebut.
Suwadji menegaskan pihaknya bersikap kooperatif dan siap mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum dan siap memberikan data yang dibutuhkan,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Kejari masih menghitung potensi kerugian negara dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Malang.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas yang diambil akan digunakan untuk penguatan alat bukti. “Ya, kami tadi menggeledah kantor Dispora Kabupaten Malang, selama kurang lebih 1,5 jam,” ungkapnya.
Penyitaan dokumen fisik ini dilakukan untuk mencocokkan validitas data yang sebelumnya telah dikantongi oleh tim jaksa dari para saksi. Hal ini bertujuan guna memastikan keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan sesuai dengan fakta administratif yang ada.
Petugas perlu memastikan tidak ada manipulasi data antara berkas salinan dengan arsip resmi milik pemerintah daerah setempat. “Kami perlu melihat secara langsung kesesuaian antara berkas salinan dengan berkas aslinya,” tutur Imam Rahmat Saputra.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 84 orang saksi yang terdiri dari pengurus KONI hingga pengurus cabang olahraga. Kasus yang menyedot perhatian publik ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak ditangani pada September 2025 lalu.
Meskipun telah mengamankan banyak dokumen, pihak kejaksaan hingga kini belum menetapkan nama tersangka dalam skandal dana hibah tersebut. “Tapi belum ada penetapan tersangka untuk saat ini. Begitu pun dugaan nilai kerugian juga masih kita hitung,” ujarnya menambahkan.
Kasus ini bermula dari temuan internal Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mengenai ketidakberesan penggunaan anggaran hibah pada dua tahun anggaran terakhir. Tim jaksa terus mendalami peran masing-masing pihak guna menentukan siapa yang paling bertanggung jawab secara hukum.
Imam menegaskan bahwa proses hukum saat ini sedang berada dalam fase krusial pengumpulan bukti-bukti fisik secara menyeluruh. “Saat ini kasusnya sudah tahap penyidikan,” imbuhnya secara singkat kepada awak media.
(Yan/Putra)
Berita Antara Media Terdepan dan Terpercaya