Malang,BeritaAntara.com- Sidang kasus dugaan perampokan yang berujung pembunuhan di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut, Senin (30/09/24) pagi
Setelah pemeriksaan 3 saksi Minggu lalu, hari ini Yang di ketahui pihak jaksa penuntut umum kembali menghadirkan saksi-saksi dari kasus dugaan perampokan dan pembunuh (alm.agus) .
Sangat di sayangkan ternyata 3 saksi yang harusnya di periksa dan di tunggu keterangannya di depan majelis hakim berhalangan hadir di karenakan Surat pemanggilan Baru datang di Hari H kurang lebihnya Jam 10 sedangkan sidang berjalan jam 11 siang.
Seorang saksi yang telah dipanggil sudah sewajarnya datang untuk memberikan keterangan di pengadilan.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan, saksi berhak untuk mendapatkan pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum menghadiri sidang. Kehadiran saksi merupakan hal yang penting karena keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa tindak pidana yang terjadi.
“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
2.Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Selain itu, perihal mangkir dari panggilan pengadilan ini juga diatur dalam Pasal 522 KUHP. Pasal ini menyebutkan, orang yang dipanggil sebagai saksi dan tidak datang secara melawan hukum akan diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 900.
“Sidang ini kita tunda Minggu depan sampai saksi dari pihak jaksa penuntut Hadir, ketika saksi juga tidak mau hadir Kita akan melibatkan pihak berwajib untuk penjemputan paksa”, Ujar Hakim ketua
Sebagai informasi : Jika saksi yang dipanggil tidak hadir dan hakim mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dijemput untuk dihadapkan ke persidangan.
Proses jemput paksa ini akan dilakukan jika saksi tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
Untuk proses ini, biasanya hakim akan meminta polisi pembantu jaksa untuk membawa saksi secara langsung.
Jika dalam proses penjemputan saksi melakukan perlawanan maka saksi juga akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP. Saksi akan dijerat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000.
“Seorang saksi wajib memberikan kesaksiannya demi berjalan lancarnya keadilan bagi terdakwa ketika memang terdakwa tidak bersalah”pungkasnya
Magfud orang tua dari kedua terduga pelaku sangat menyayangka dengan di tundanya persidang hari ini.
“Kita dari pihak keluarga sangatenyangkan dengan di tundanya sidang hari ini,karna pihak keluarga juga sudah memenuhi keinginan dari hakim dengan di lakukannya sidang pada pagi hari,tapi dari pihak sebelah tidak bisa hadir untuk memberikan kesaksian”pungkasnya
Pihak penasehat Hukum terdakwa juga menyangkan atas tertundanya sidang hari ini karna menurutnya pihak hakim sudah memberi waktu untuk menghadirkan saksi tambahan namun tidak dapat di penuhi hari ini.
Ancaman pidana bagi saksi yang enggan hadir di sidang KUHAP menegaskan bahwa menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang
Mengacu pada Pasal 159 Ayat 2 KUHAP, orang yang menjadi saksi dan dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi menolaknya, maka ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Untuk dapat dijerat Pasal 224 KUHP, menyebutkan, ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi, yaitu:
• orang tersebut telah dipanggil oleh hakim untuk menjadi saksi, baik dalam perkara pidana atau perdata, dan
• dengan sengaja tidak mau memenuhi suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi.
(Putra)