Malang,BeritaAntara.Com Rapat Paripurna DPRD Kota Malang digelar pada Rabu(16/7/2025) menjadi momen penting bagi Fraksi Partai Golkar untuk menyampaikan pandangan umum atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang strategis, yaitu Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Bangunan Gedung.Malang transportation
Melalui juru bicaranya, Tinik Wijayanti Fraksi Partai Golkar menegaskan dukungannya terhadap arah kebijakan yang diajukan Pemerintah Kota. Fraksi berlambang pohon beringin ini juga menyampaikan sejumlah catatan kritis dan pertanyaan teknis sebagai bentuk fungsi pengawasan legislatif. “Penyusunan dua Ranperda ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan Kota Malang. Namun, kami mendorong agar aspek teknis, SDM, risiko pelayanan, hingga akuntabilitas pelaksanaannya dijelaskan secara rinci oleh Pemerintah Kota,” kata Tinik
Fraksi Golkar menyoroti rencana penataan ulang perangkat daerah. Meski menilai perubahan nomenklatur telah mengacu pada ketentuan peraturan perundangan, mereka meminta penjelasan konkret atas indikator “tepat fungsi” dan “tepat ukuran” yang digunakan dalam proses rightsizing. “Kami ingin mengetahui bagaimana beban kerja diukur dan apa dasar kebutuhan formasi perangkat yang dipakai dalam penyusunan ini,”tegasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah telah dilakukan kajian risiko terhadap potensi terganggunya pelayanan publik akibat penggabungan atau pemisahan perangkat daerah. Selain itu, potensi tumpang tindih kewenangan antar dinas juga menjadi perhatian utama. Salah satu poin yang diapresiasi adalah pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) yang dianggap sebagai wujud keseriusan Pemkot memperkuat inovasi daerah. “Namun, kami ingin mengetahui strategi pemerintah untuk menyiapkan SDM yang profesional dan kompeten dalam mendukung fungsi riset dan inovasi tersebut,” tambahnya.
Terkait Ranperda Bangunan Gedung, Fraksi Golkar menyoroti pentingnya regulasi ini dalam menjamin keselamatan, keandalan teknis, dan keberlanjutan lingkungan. “Kami menekankan bahwa Ranperda ini harus mendorong percepatan layanan perizinan yang terintegrasi dengan sistem OSS, tanpa mengabaikan prinsip pengawasan,” jelasnya.
Fraksi Golkar menekankan bahwa aturan ini harus berpihak pada pelaku UMKM, terutama industri rumah tangga yang kerap terkendala dalam aspek perizinan dan pemanfaatan fungsi bangunan. Mereka juga meminta kejelasan soal sanksi bagi bangunan yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Berdasarkan data dari Dinas PUPR Kota Malang yang dikutip dalam rapat, dari ribuan bangunan di kota ini, hanya 234 yang telah memiliki SLF.Malang transportation Dinilai hal ini sebagai alarm penting bagi ketertiban pembangunan. “Pemerintah harus menjelaskan kendala dan upaya konkret agar seluruh bangunan yang ada dapat memiliki SLF,” tegasnya.
Salah satu sorotan progresif dari Fraksi Golkar adalah desakan agar Perda Bangunan Gedung mengakomodasi konsep bangunan hijau, efisiensi energi, dan pengelolaan limbah yang ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan karakter Kota Malang sebagai wilayah padat penduduk yang rawan tekanan ekologis.Malang transportation Fraksi juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mencegah pembangunan yang melanggar fungsi peruntukan kawasan. “Tidak semestinya atas nama investasi atau ekonomi, bangunan usaha berdiri di kawasan hunian yang semestinya dijaga,” ujarnya.
Selain itu, mereka menyoroti keberadaan bangunan terbengkalai dan tidak produktif sebagai masalah kota yang kerap diabaikan. Fraksi meminta pemerintah menyertakan aturan tegas tentang kewajiban pemeliharaan oleh pemilik gedung. Fraksi Partai Golkar menggarisbawahi bahwa suksesnya implementasi dua Ranperda ini sangat bergantung pada mekanisme pengawasan dan evaluasi yang konsisten. Mereka juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menyusun peraturan pelaksana turunan, agar tidak terjadi kekosongan hukum saat Perda diberlakukan. “Konsistensi antar peraturan, terutama dengan Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sangat diperlukan. Juga penting melibatkan masyarakat dalam pengawasan, termasuk melalui mekanisme gugatan perwakilan,” tutupnya. Fraksi Golkar menekankan bahwa kemajuan daerah tidak hanya dilihat dari bangunan fisik, tetapi juga dari manfaat sosial, kemanfaatan ruang, keberlanjutan, dan keadilan.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita juga menyoroti keterlambatan proyek revitalisasi Alun-Alun Merdeka yang hingga kini belum rampung.
Amitya menegaskan, perlu adanya adendum dan penyesuaian dalam dokumen kerja sama agar pelaksanaan proyek bisa tepat waktu.
“Sudah satu tahun lebih proyek ini molor. Harus ada evaluasi dalam MoU dan PKS-nya. Jangan sampai target mundur lagi karena perjanjian tidak jelas,” ujar Amithya usai rapat Rabu (16/7/2025).
Amithya menambahkan, DPRD akan terus mengawal proyek ini agar tidak kembali tertunda.
Ia juga meminta penjelasan rinci dari pihak eksekutif jika ada kendala dalam pelaksanaan.
“Kalau memang tidak bisa tepat waktu, harus dijelaskan kenapa. DPRD akan bantu mengawasi agar kesepakatan yang sudah ditandatangani tidak hanya formalitas,” pungkasnya.
(Yan/Putra)