Home / Business / Diduga Kebal Hukum,praktik Sabung Ayam Terang terangan di Gendingan Tulungagung 

Diduga Kebal Hukum,praktik Sabung Ayam Terang terangan di Gendingan Tulungagung 

TulungAgung,BeritaAntara.com— Dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah desa gendingan kec kedungwaru kab tulungagung, kembali mencuat. Aktivitas yang disebut berlangsung terbuka dan rutin itu kini bukan hanya menyisakan persoalan dugaan perjudian, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut.

Informasi yang diterima

Team beritaAntara.com menyebutkan arena tersebut diduga masih menjadi tempat berkumpulnya para penghobi sabung ayam, bahkan disebut dapat menarik ratusan orang dari berbagai daerah.

Taruhan yang beredar di lokasi juga disebut bernilai besar, Jika informasi tersebut benar, pertanyaan publik menjadi sulit dihindari:

Bagaimana mungkin sebuah aktivitas yang disebut berlangsung rutin, melibatkan banyak orang dan dilakukan di lokasi yang relatif dikenal masyarakat, belum juga mendapatkan penindakan yang jelas?

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun tim redaksi, kegiatan judi sabung ayam bertajuk “Even Laga Sasana gajendra” tersebut dijadwalkan digelar pada hari ini Rabu 7 Oktober 2026 mulai pukul 10.00 WIB berlokasi di Gendingan Tulungagung

Penyelenggara bahkan secara berani menyebarkan detail aturan main serta iming-iming hadiah guna menarik minat para penjudi. Pihak penyelenggara menjanjikan berbagai doorprize menarik, di antaranya. uang tunai 200ribu,300rbu hingga 1juta rupiah

Hadiah tersebut diduga sebagai akal akalan penyelenggara menutupi omset judi puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Dalam regulasi yang beredar, panitia menetapkan aturan main minimal “gandeng 10 kali” dengan durasi pertandingan yang durasi T bebas 4-5 air.

Bukan Sekadar Soal Sabung Ayam

Praktik sabung ayam disertai taruhan uang secara jelas merupakan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Keberadaan arena ini memicu keresahan warga yang khawatir akan dampak sosial dan potensi gangguan keamanan di lingkungan Gendingan

“Kami berharap pihak Polres Tulungagung tidak tutup mata. Ini sudah terang-terangan di media sosial, kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tulungagung,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Rabu 7 Oktober 2026

Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi resmi. Namun, apabila benar aktivitas perjudian berlangsung secara rutin, maka persoalannya menjadi lebih serius.

Sebab, penegakan hukum tidak semestinya menunggu sampai sebuah praktik ilegal menjadi sorotan publik secara luas.

Arena Disebut Memiliki Sistem Pengamanan

Informasi lain yang dihimpun menyebut arena tersebut diduga memiliki pola pengelolaan yang cukup terorganisasi.

Bahkan, muncul klaim mengenai keberadaan seseorang yang disebut-sebut sebagai oknum anggota dengan pakaian sipil di sekitar lokasi.

“Katanya ada oknum anggota yang menjaga di sana, berpakaian preman,” ujar sumber.

Klaim ini belum terverifikasi dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa aparat terlibat dalam perjudian.

Namun justru karena menyangkut nama aparat, informasi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan internal maupun klarifikasi terbuka.

Pertanyaan sederhananya:

Siapa yang berada di lokasi? Dalam kapasitas apa? Dan apakah keberadaannya berkaitan dengan tugas resmi kepolisian?

Sekali lagi, keterangan ini membutuhkan konfirmasi dan pembuktian.

Jika benar ada aparat yang pernah mendatangi lokasi, publik berhak mengetahui apa tujuan kedatangan tersebut.

  • Apakah untuk melakukan pemantauan?
  • Apakah bagian dari penyelidikan?
  • Apakah telah dilakukan penindakan?
  • Atau hanya kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan arena tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itu penting agar tidak muncul persepsi bahwa aktivitas perjudian dapat berlangsung tanpa pengawasan.

Dari “Pembiaran” hingga Isu “Uang Keamanan”

Situasi tersebut kemudian memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya “uang keamanan” atau bentuk perlindungan tertentu.

Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada bukti terverifikasi yang dapat memastikan adanya aliran uang kepada aparat.

Karena itu, isu tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum dilakukan penyelidikan.

Justru di sinilah aparat perlu menjawab secara terang.

Jika tidak ada keterlibatan, jelaskan. Jika ada dugaan pelanggaran, periksa. Jika ditemukan bukti, tindak sesuai hukum.

Diamnya institusi ketika muncul tudingan serius justru berpotensi membuat spekulasi berkembang semakin liar.

Kapolres Tulungagung Perlu Menjawab

Pertanyaan publik kini mengarah kepada jajaran Polres Tulungagung.

Jika arena tersebut memang masih beroperasi seperti yang diklaim sumber, apakah kepolisian sudah mengetahuinya?

Jika sudah mengetahui, langkah apa yang telah dilakukan?

KUHP Baru Sudah Berlaku, Perjudian Tetap Dilarang

Persoalan ini juga perlu ditempatkan dalam konteks hukum yang berlaku saat ini.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Pasal 426 KUHP mengatur antara lain perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi maupun turut serta dalam perusahaan perjudian. Sementara Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Artinya, persoalan hukumnya bukan sekadar apakah sebuah arena disebut sebagai tempat “hobi” atau kegiatan komunitas.

Yang harus diuji adalah apakah terdapat unsur perjudian, siapa penyelenggaranya, bagaimana mekanisme taruhan berlangsung, dari mana dan ke mana aliran uang bergerak, serta siapa saja yang terlibat.

Polda Jatim Perlu Pastikan Informasinya

Apabila dugaan tersebut benar, penanganan tentu tidak cukup hanya menyasar pemain.

Penyelidikan idealnya juga menjawab siapa pengelola arena, siapa yang menyediakan tempat, bagaimana sistem taruhan berjalan, siapa yang memperoleh keuntungan, serta apakah ada pihak lain yang memberikan perlindungan.

 

Termasuk jika muncul tudingan keterlibatan oknum aparat, hal tersebut harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai pembanding, dalam kasus dugaan sabung ayam di wilayah lain, aparat kepolisian melakukan pengecekan langsung setelah menerima informasi masyarakat dan menyatakan akan menindak apabila ditemukan aktivitas perjudian.

Karena itu, publik Tulungagung juga berhak memperoleh kejelasan mengenai laporan atau informasi terkait dugaan arena sabung ayam di Desa Gendingan kecamatan Kedungwaru kabupaten Tulungagung

Pertanyaan Besarnya Kini: Siapa yang Mengawasi?

Pada akhirnya, persoalan ini tidak berhenti pada pertanyaan “ada judi atau tidak?”

Ada pertanyaan yang lebih besar:

Jika benar arena tersebut aktif, siapa yang mengawasi?

Jika benar berlangsung rutin, mengapa belum terlihat penindakan?

Jika benar pernah ada aparat datang, apa yang dilakukan di lokasi?

Dan yang paling sensitif:

Apakah benar ada perlindungan atau “uang keamanan”, atau tudingan itu hanya rumor yang tidak memiliki bukti?

Semua pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui verifikasi lapangan, pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, dokumentasi aktivitas serta penyelidikan resmi.

Hingga berita ini ditulis,team investasi BeritaAntara.com belum memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Tulungagung maupun Polda Jawa Timur mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Gendingan kecamatan kedungwaru termasuk tudingan keberadaan oknum aparat dan isu “uang keamanan”.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, pemerintah setempat, pengelola lokasi maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

 

(Tim Investigasi)

wakaf quran

About Redaktur admin

Check Also

Kapolres Batu tekankan wawasan kebangsaan sejak dini di SMA 2 Batu sekaligus jadi pemimpin Apel 

Batu,BeritaAntara.com– Kepolisian Resor (Polres) Batu terus memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan melalui program pembinaan generasi …

error: Content is protected !!