Home / Fokus / ANB lulusan perguruan tinggi negeri ternama di Malang,Diringkus Polres Batu Akibat Experiment Tanaman Ganja

ANB lulusan perguruan tinggi negeri ternama di Malang,Diringkus Polres Batu Akibat Experiment Tanaman Ganja

Batu,BeritaAntara.com – Polres Batu berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang menonjol dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Januari 2025. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto, S.H., M.M., dengan hasil yang signifikan.

 

ANB seorang lulusan perguruan tinggi negeri ternama di Malang Raya diringkus jajaran Satreskoba Polres Batu lantaran nekad menanam pohon ganja di loteng rumahnya. ANB di tangkap dengan barang bukti berupa 62 batang ganja dan 36 gram ganja kering siap edar.

 

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata yang disampaikan Kasatnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irwanto,kasus tersebut terbongkar setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan dua tersangka lainnya di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Aksi gila ANB yang merupakan alumni jurusan pertanian,selain melakukan pembudidayaan dan penjualan ganja dan perlu di ketahui terduga pelaku ini sudah beberapa tahun menjalankan bisnis haramnya tersebut dan sudah beberapa kali memanen hasil dari bisnis haram tersebut.

 

AKP Ariek Yuly Irwanto dalam konferensi pers di Mapolres Batu.Rabu (15/01/2025) mengungkapkan

“Awalnya petugas menangkap dua tersangka berinisial RS dan MRR pada Minggu 12 Januari 2025 sekitar pukul 9.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 3,42 gram,” ungkap Ariek

 

Terkait aksi nekat ANB tersebut, menurut Ariek ia memanfaatkan pengetahuannya di bidang pertanian untuk bereksperimen dengan tanaman ganja. Menurutnya aktivitasnya sejak tahun 2019, dengan mengembangkan bibit ganja melalui metode persilangan.

“Teknik itu dipelajari oleh tersangka dan berhasil melakukan pengembangan berdasarkan latar belakang akademiknya.Ia menjual 2 gram Rp 100 ribu. Jadi ia jual sudah ganja kering, bukan berupa bibitan karena perlakuan bibit sangat sulit,” ungkapnya.

 

 

 

Dari hasil pengembangan interogasi terhadap kedua tersangka mengarah pada salah satu nama yaitu ANB sebagai sumber barang haram tersebut.

“Dasar pengakuan tersebut,tim kami segera melakukan analisa dan penyelidikan mendalam. Di hari yang sama dalam penggerebekan sekitar pukul 10.00 WIB, di tempat tinggal ANB mengungkap fakta mengejutkan. Petugas menemukan lokasi pembibitan ganja yang terorganisir.Di tempat itu, polisi menyita 62 batang tanaman ganja serta 36 gram ganja kering siap edar di atas loteng rumahnya,” ujarnya.

 

ANB dalam pengakuan keberhasilannya membuatnya tergoda untuk menjual hasil panennya. Barang haram tersebut dipasarkan secara terbatas melalui jaringan mulut ke mulut, hingga akhirnya sampai ke tangan RS dan MRR, yang terlebih dahulu diamankan oleh polisi.

“Pelaku mengaku memulai usahanya bukan sebagai bandar, tetapi dari rasa penasaran untuk mengembangkan bibit ganja. Namun,aktivitas ini berkembang menjadi suplai untuk peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Saat ini, tegas dia, ANB bersama dua tersangka lainnya telah ditahan di Polres Batu.

“Mereka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Yan/Putra)

wakaf quran

About Redaktur admin

Check Also

Oknum penyidik polres Malang meresahkan,Diduga meminta uang damai sebelum di jadikan tersangka 

Malang,BetitaAntara.com– Seorang wanita bernama “YNT” bertempat tinggal di wilayah Pakis, Kabupaten Malang dan diketahui ia …

error: Content is protected !!