Malang,BeritaAntara.Com- Pengadilan Negeri Malang Kelas IA menggelar sidang pertama atas dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman oleh terdakwa oleh oknum Wartawan Y. Lukman Adiwinoto dan LSM Fuad Dwi Yono yang berlangsung pada, Selasa (23/7/2025).
Melalui kuasa hukumnya, Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., M. H. mengatakan bahwa awalnya penyidik hanya mengenakan pasal 368, namun setelah tahap kedua dilimpahkan ke Kejaksaan pasalnya bertambah yaitu 378, 372, 45B.
“Saya mendampingi kedua terdakwa itu satu hari pasca mereka ditangkap, artinya pemeriksaan sejak awal saya tidak mengetahui, begitu juga saat tahap kedua pemeriksaan di Kejaksaan kita mulai mendampingi, hanya saja memang kami dalam perkara ini sangat kesulitan untuk meminta BAP,” ungkapnya.
Menurutnya, peristiwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak 18 Februari, padahal peristiwa tersebut terjadi sejak 12 Februari.
“Apakah ini kesalahan ketik atau tidak, tetapi sudah dibacakan dipersidangan, artinya teman-teman perlu ketahui bahwa Lukman dan Fuad pada pukul 00.30 wib bulan Februari,” ujar Kayat.
“Intinya kami meminta nanti kepada Majelis Hakim bahwa peristiwa ini tidak berdiri sendiri, tetapi peristiwa ini ada awalnya adalah tentang pelecehan seksual atau pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Dusun Payan Punten Kota Batu, yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial (M).” bebernya.
Lebih lanjut, Kayat menyampaikan kronologi bahwa setelah peristiwa terjadi tersebut selanjutnya ada peristiwa susulan berikutnya usai berita viral di media.
“Lukman sama Fuad tidak mengenal korban keluarga pelaku dan semuanya, tetapi ada pihak yang memperkenalkan sehingga seolah-olah disini ada penunjuk, ada pernyataan dari Jaksa seoalah-olah Lukman ini otaknya dan Fuad ini bersama-sama sebagai pelaku.” terangnya.
Selain itu, Kayat juga berharap agar semua pihak yang terkait dalam peristiwa ini juga ikut dikadikan tersangka termasuk pelaku pelecahan dan pencabulan.
” Yang paling penting, kami dan tim sudah melaporkan keluarga pelaku kepada Polresta Batu, mereka juga melakukan tindakan penipuan, yang kedua mereka berusaha menghentikan atau take down berita sehingga melanggar undang-undang Pers itu juga sudah saya laporkan,” tegas Kayat.
“Dan ketiga mereka diduga menghalang-halangi penyidikan karena mereka meminta proses di Polres Batu untuk bisa dihentikan,” tukasnya.