Pasuruan,Berita antara.Com- Zaenul Arifin, pemilik rumah ditemukannya jenazah Sul, 38 tewas tanpa busana akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Zaenul yang asal Dusun Kambingan Wetan, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan itu disangka telah melakukan pembunuhan terhadap Sul yang asal urutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan itu.
Penetapan Zaenul sebagai tersangka, usai polisi melakukan pemeriksaan intensity setelah melakukan penangkapan padanya, Jumat (13/6) lalu.
Zaenul ditangkap saat sedang tertidur di makam Mbah Paku Jati di Desa Bandaran, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Ada indikasi, sebelum dibunuh korban sempat diperkosa. Namun Polres Pasuruan Kota tidak memberikan penjelasan secara konkret lantaran akan dirilis pada Senin (16/6).
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menyampaikan, setelah menjalani proses pemeriksaan secara intensif, Zaenul ditetapkan tersangka pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban.
“Pembunuhan dan penganiayaan berat,” sampai perwira polisi dengan dua setrip di pundaknya itu.
Saat ini, tersangka Zaenul masih ditahan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Lalu apakah korban sebelum meninggal diperkosa oleh tersangka?
Menurut kepolisian, berdasarkan otopsi luar, tidak ditemukan sisa sperma di tubuh korban.
“Kami masih belum bisa komentar banyak, karena kasus ini akan disampaikan besok dalam rilis, tersangka berperan sebagai apa dan lainnya” ujarnya.
Usai identitas korban diketahui, Jumat lalu giliran Zaenul sang pemilik rumah ditangkap polisi.
(Yan/Putra)