Home / Fokus / Penyelesaian masalah sengketa lahan di Pagak yang sempat tertunda, sudah mencapai titik terang

Penyelesaian masalah sengketa lahan di Pagak yang sempat tertunda, sudah mencapai titik terang

BeritaAntara.com –malang,- Perkara sengketa tanah seluas 2.500 meter yang berada di daerah Desa Bandar angin Kecamatan Pagak Kabupaten Malang yang masih terkatung-katung.

Padahal, perkaranya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Kepanjen semenjak tahun 2014 lalu.

“Penyebab persoalan sengketa tanah ini terkatung-katung atau belum ada kejelasannya, meski telah berkekuatan hukum tetap sesuai nomer putusan pengadilan nomer 74/DT.6/2014/pnkpj serta nomer penetapan eksekusi 03/EX/2015/pnkpj adalah dasar sikap Pengadilan Negeri (PN) kepanjen” ungkap Dedi Setyawan Wijaya, selaku Kuasa MARIYANTO Kepada awak media usai melakukan mediasi dengan Kepala Desa Sumberejo Rabu (26/2/2025) siang.

Dedi menjelaskan, perkara perdata ini telah bergulir sudah lama berawal ketika kliennya menang di PN kepanjen sebagai pemilik tanah yang sah.
“Berdasarkan putusan PN Kepanjen yang telah menguatkan bukti nyata sebagai pemilik tanah yang sah dalam sengketa itu,”

Lebih lanjut Dedi menjelaskan
“Dalam hal ini, penggugat yakni klien saya, dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai pemilik tanah yang sah sesuai keputusan Hukum yang dipersengketakan di pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang,” tegasnya.

Atas keputusan final itu, maka penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke PN Kepanjen, proses eksekusi yang seharusnya dilakukan PN Kepanjen sempat tertunda dengan sejumlah alasan.

“Sebagaiman penjelasan Kepala Desa waktu itu, alasan yang disampaikan oleh Kabagops Polres Malang waktu itu adalah masih di tunda karna mau ada pemilihan gubernur.
Hingga akhirnya sampai sekarang belum terjadi eksekusi lahan tersebut” paparnya

Karenanya, pihaknya kembali akan mengajukan permohonan eksekusi riil ke PN Kepanjen

Karena itu, ia menegaskan, akan mengajukan Eksekusi kepada PN Kepanjen untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud.

“kami akan mengajukkan eksekusi kepada PN Kepanjen sesuai putusan Pengadilan maupun Putusan Eksekusi dalam waktu dekat,” tutup Dedi

Kepala Desa Sumberejo Amsori kepada awak media menjelaskan menghormati keputusan hukum oleh Pengadilan Negeri Kepanjen
“Saya selaku Kepala Desa Sumberejo hanya bisa menunggu keputusan eksekusi, karena terjadinya sengketa tersebut sebelum dirinya menjabat menjadi kepala Desa Sumberejo.
Amsari selaku Kepala Desa Sumberejo berharap supaya permasalahan ini segera terselesaikan sesuai dengan penetapan hukum agar tidak timbul preseden buruk bagi Aparatur Desa.
(Yan/Putra)

wakaf quran

About Redaktur admin

Check Also

Polres Batu melibatkan sinergi lintas sektor bersama TNI guna Memperkuat stabilitas keamanan

Batu,Berita antara.Com – Guna memastikan stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat, jajaran Polres Batu menggelar Patroli …

error: Content is protected !!