Home / Fokus / Tuntutan JPU di bantah kuasa hukum Terdakwa Hendru Purnomo S.H karna tidak adanya bukti yg konkrit & valid 

Tuntutan JPU di bantah kuasa hukum Terdakwa Hendru Purnomo S.H karna tidak adanya bukti yg konkrit & valid 

Malang,BeritaAntara.com-Persidangan Kasus dugaan perampokan dan pembunuhan kakak adik, Ester Sri Purwaningsih (69) dan alm Sri Agus Iswanto (60), di kediamannya di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada bulan Maret lalu di gelar Di Pengadilan negri Kepanjen kelas 1B kabupaten Malang Selasa 19/11/2024.

 

Nota Pembelaan yang diajukan kuasa hukum M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28) ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pledoi Senin kemaren

Melalui kuasa hukum Hendru Purnomo S.H mengajukan nota pembelaan terhadap terdakwa Afan dan Iqbal.

Nota pembelaan tersebut berdasarkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dinilai sangat ambigu karena Pasal 365 ayat (4) dengan Tuntutan 18 tahun penjara

Hendru Purnomo mengajukan pembelaan terdakwa Afan dan Iqbal harus dibebaskan dari jeratan hukum, karena berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti dan saksi mata yang melihat mereka masuk, merampok dan membunuh alm Agus .

Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini, satu menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir, untuk menyatakan terhadap M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir tidak terbukti melakukan tindak pidana,” kata Hendru Purnomo saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Kepanjen, senin (18/11/2024).

Namun, pleidoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum kedua terdakwa ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena JPU menilai tidak semerta-merta menghapuskan atau meniadakan barang bukti seperti yang di bicakarakan di persidangan,sebagaimana yang telah dibuktikan di persidangan.

 

“Masih dengan tuntutan yang sama yang mulia, karna apa yang di bacakan oleh Kuasa hukum para terdakwa semua tertera dalam pra pengadilan” kata JPU saat menanggapi secara lisan tanggapan penolakannya terhadap pledoi yang diajukan kuasa Hukum Afan dan Iqbal

Tak mau putus asa dengan penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa Hukum Para terdakwa ajukan tanggapan secara tertulis dengan beberapa Point-point tambahan .

Bahwa dalam kesempatan ini kami menyampaikan tanggapan secara lisan dari jaksa penuntut umum yang di dapan saya pada tanggal (18/11/24) atas pledoi dari penasehat hukum M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir :

1. Bahwa pada pokoknya kami mencatat tetap pada materi yang di masukan dalam pledoi.

2. Bahwa kami menolak secara tegas terhadap seluruh tanggapan secara lisan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan bahwa materi pledoi adalah materi dari pra peradilan.

3. Bahwa materi dari Pledoi kami adalah berdasarkan fakta – fakta Hukum dari saksi-saksi mata, Saksi Verbalisan dll

4. Bahwa sekali lagi kami akan mempertegas faktor hukum yang terungkap dalam kejahatan antara Lain .

a. bahwa tidak ada satupun bukti maupun saksi yang mengetahui kapan para terdakwa itu masuk ke rumah saksi Ester, apalagi Melakukan tindak pidana dan juga dengan kekerasan pada tanggal 22 Maret 2024 yang mengakibatkan luka Pada saksi Ester dan Meninggalnya Alm Agus.

b. Bahwa di dalam persidangan yang bernama Prof DR.de. Ahmad Yudianto, Spf.M.Subsp.S.BM K SH,M.kes., mengakui bahwa dirinya dan lembaga penelitian penyakit tropis Unier Surabaya tidak mempunyai legalitas dan finansial analisa DNA yang terkait dengan analisis forensik publik kriminal.

c. Bahwa alat tersebut di atas juga menerangkan tentang analisa DNA dalam Perkara akut Polres malang harus membayar biaya sebesar Rp 24.000.000,00 hal ini memang aneh dan Janggal sehingga memungkinkan tanda tanya yang besar, siapa memungkinkan DANA yang membayar ongkos analisa DNA tersebut Karena tidak mungkin polres malang yang membayar karena pada institusi kepolisian RI Setiap Polda memiliki laboratorium forensik kriminal yang fasilitas dan peralatan nya lebih canggih dan lebih spesial untuk melakukan ferensik kriminal Gratis alis tidak perlu membayar.

d. Bahwa keterangan ahli di depan persidangan menyampaikan bahwa dalam surat hasil analisis DNA nomor 35/HG-ITD/V/2024 tanggal 8 mei 2024 tidak adanya ira-ira projuctitia dan tidak terdapat kalimat yang berbunyi surat kekuatan sumpah jabatan, sehingga tidak bisa dianggap sebagai hal yang sah menurut hukum.

Bahwa apa alasannya polres malang tidak menggunakan laboratorium forensik kriminal Polda Jatim yang tidak membayar alias gratis dan hasil analisanya pasti lebih akurat dan mempunyai legalitas tetapi justru lebih memilih lembaga penelitian penyakit tropis Unair yang berbayar dan tidak punya legalitas untuk melakukan analisis Forensik kriminal.

Bahwa penyidik polres malang selama proses penyidikan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama Persidangan tidak pernah bisa dapat membuktikan kebenaran bahwa saksi Ester benar-benar memiliki barang-barang HP, kartu ATM, BPJS dan Dompet yang Berisi Uang, yang di katakan di ambil oleh pelaku saat terjadinya pencurian dan kekerasan atau pemberatan yang terjadi pada tanggal 22 Maret 2024.

Bahwa para terdakwa M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir yang mengharus mendapatkan hadiah besar selama proses penyidikan di Polsek pakis berupa penyiksaan di luar batas kemanusiaan sehingga terdakwa M Iqbal Faisal Amir sampai tidak bisa berjalan kaki atau Lurus setara selama 2 Minggu, dan terdakwa M Wakhid Hasyim Afandi selama kurang lebih dalam 2 minggu dalam berjalan kakinya pincang, bahwa pada akhirnya kedua terdakwa yang sudah tidak kuat menahan sakitnya akhirnya menuruti keingan penyidik untuk mengakui perbuatan atau tindak kekerasan dalam pemberatan padahal hal tersebut tidak pernah di lakukan oleh kedua terdakwa M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir.

Bahwa salam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik secara refinis maupun teknis dalam pemeriksaan hukum tidak bisa membuktikan bahwa para terdakwa M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir sebagai pelaku tindak pidana yang di ancam dan di berikan pasal 365 ayat (4).

 

Texs di atas menunjukkan hasil Tanggapan kuasa Hukum yang menanggapi penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat di tanya terkaid artikel di bulan April setelah reales, apakah di benarkan bahwasannya motif Perampokan dan pembunuhan di Anggodo tersebut adalah Hutang Piutang dan Untuk Biaya Nikah Jawaban spontan yakni “TIDAK”.

“Saya tidak mempunyai Hutang dengan siapapun seperti yang beredar di media sosial, apalagi sampai mencuri dan membunuh”, Jawab Afan dan Iqbal selesai persidangan

 

Di luar gedung Pengadilan Negeri Kepanjen kelas 1B di penuhi warga atau masyarakat yang mendukung serta mencarikan keadilan terhadap para terdakwa sambil membawa poster yang bertulisan “Masyarakat minta keadilan untuk Afan & Iqbal” yang notabennya mereka ini anak baik baik dan tidak mungkin melakukan perbuatan tersebut.

(Yan/Putra)

wakaf quran

About Redaktur admin

Check Also

Polres Batu melibatkan sinergi lintas sektor bersama TNI guna Memperkuat stabilitas keamanan

Batu,Berita antara.Com – Guna memastikan stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat, jajaran Polres Batu menggelar Patroli …

error: Content is protected !!