Malang,BeritaAntara.comSidang dugaan kasus perampokan di sertai pembunuhan yang terjadi di jalan Anggodo timur desa mangliawan kecamatan pakis yang di lakukan oleh terduga pelaku kakak beradik yaitu M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28), di ruang cakra Pengadilan Negeri Kepanjen kelas 1B, Malang Senin 18 November 2024. Dengan Agenda pembacaan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU) pada Minggu lalu.
Sebelum membacakan pembelaan ada beberapa poin penting yang di bacakan oleh kuasa hukum kedua terduga pelaku tersebut yang di antaranya kurang lebih berbunyi
1. Adanya konpirasi hukum oleh oknum penegak hukum yang merugikan dari pada terdakwa yaitu di duga adanya konpirasi untuk menghilangkan barang bukti berupa kaos warna putih yang di pakek alm Agus saat terjadi pembunuhan yang sangat penting bagi kami untuk melakukan penyidikan dan pengungkapan tabir kematian dengan dugaan perampokan di sertai pembunuhan yang terjadi pada alm agus
2.polres malang sejak pelimpahan berkas kedua terdakwa tidak memili hak untuk ikut campur dalam penanganan masalah ini namun faktanya pada tanggal 26 Juni polres malang mengirim surat yang di tanda tangani oleh kasatserse mengirim surat untuk penetapan sita yang lama di ganti dengan penetapan sita yang baru yang intinya memohon kepada ketua pengadilan negeri Kepanjen untuk bisa merubah penetapan sita yang baru dan telah di tanda tangani oleh wakil ketua pengadilan negeri Kepanjen pada tanggal 4 April dengan kejadian tersebut di duga ada konpirasi hukim Antara polres malang,kejaksaan negri malang dan Pengadilan negri Kepanjen,apakah secara hukum di benarkan perbuatan seperti itu??
3.tidak adanya surat resmi untuk pemanggilan para saksi dan saksi di mintai keterangan di salah satu rumah makan dan di jamu makan malam terlebih dahulu dan kemudian di kasih uang saku yang bervariasi antara 100-150rb.
4.terkait hasil yang di smpaikan oleh saksi ahli itu tidak sah karena tidak adanya Ira Ira pro justitia yang artinya tidak mempunyai kekuatan hukum sah dan tidak memiliki legalitas resmi dari instansi terkait untuk melakukan uji lab.
Pembelaan itu dibacakannya setelah JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 18thn penjara. Dalam berkas pleodoinya, kuasa hukum dari terduga pelaku kakak beradik, Hendru Purnomo S.H mengatakan, tuntutan JPU tersebut tidak cukup bukti yang kuat.
“Berdasarkan alat bukti sah dalam persidangan, kedua terdakwa kakak beradik ini tidak terbukti melakukan pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana. Kedua terdakwa ini tidak terbukti melakukan perampokan dengan kekerasan terhadap alm Agus maupun korban Ester yang membuat Agus meninggal ” ujar Hendru dipersidangan.
Dalam keterangannya,Hendru menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang diungkapkan JPU. Karena itu, dia meminta hakim untuk membebaskan kliennya dari hukuman 18 tahun penjara.
Selain itu, kuasa hukum kedua terdakwa kakak beradik itu juga meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik kliennya. “Meminta untuk memulihkan nama baik terdakwa sesuai harkat dan martabatnya,” ungkap sang kuasa hukum.
Dalam pledoi tersebut kedua terdakwa mengatakan bahwa dirinya bukan pelaku perampokan yang di sertai pembunuh terhadap alm Agus seperti tuntutan yang di bacakan oleh JPU
“Saya keberatan yang mulia karna saya tidak melakukan perbuatan seperti apa yang di katakan oleh jaksa penuntut umum” kata kedua terdakwa
(Yan/Putra)