Malang,BeritaAntara.com– PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan penggunaan dokumen transaksi usaha tanpa persetujuan pemilik dalam pengajuan fasilitas kredit senilai Rp5,7 miliar di Kota Malang.
Melalui siaran pers sebagai hak jawab tertanggal 4 November 2026, BNI menegaskan bahwa fasilitas kredit yang menjadi sorotan tersebut tidak pernah dicairkan. Pasalnya, pengajuan kredit itu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sehingga diputuskan untuk ditolak.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyampaikan bahwa keputusan penolakan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan evaluasi internal.
Menurutnya, proses pemeriksaan telah dilakukan jauh sebelum pemilik usaha menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian.
“Proses pemeriksaan dan evaluasi telah dilakukan dan diputuskan kredit untuk ditolak jauh sebelum laporan dari Pemilik Usaha dilakukan. Potensi risiko sudah dicegah sebelum kredit direalisasikan,” ujar Okki dalam keterangan resminya.
Dalam klarifikasinya, BNI juga menegaskan bahwa setiap pengajuan fasilitas kredit harus melalui mekanisme pemeriksaan untuk memastikan kelayakan serta keabsahan dokumen pendukung.
Penerapan prinsip kehati-hatian, menurut BNI, menjadi bagian penting dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan guna mengantisipasi potensi risiko sebelum kredit direalisasikan.
Dengan demikian, BNI memastikan tidak ada dana kredit senilai Rp5,7 miliar yang dicairkan kepada pihak pemohon dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Meski telah menyampaikan klarifikasi, BNI menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak bank juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk memberikan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Klarifikasi resmi ini menjadi bagian penting dalam memberikan keseimbangan informasi atas pemberitaan sebelumnya yang menyoroti dugaan penggunaan 33 nota transaksi emas dan dokumen keuangan yang dipersoalkan oleh pemilik usaha.
Di sisi lain, penegasan bahwa kredit tidak pernah dicairkan merupakan keterangan resmi BNI mengenai hasil akhir pengajuan fasilitas kredit tersebut. Sementara itu, persoalan mengenai asal-usul, keabsahan, serta pihak yang bertanggung jawab atas dokumen yang dipersoalkan tetap menjadi ranah verifikasi lebih lanjut.
Dengan adanya hak jawab ini, publik diharapkan memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai duduk perkara pengajuan kredit Rp5,7 miliar tersebut.
(Yan/Putra)
Berita Antara Media Terdepan dan Terpercaya