Malang,BeritaAntara.Com-Dalam Pasal 4 Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran dan pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.
Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber, tidak semua profesi memiliki hak semacam ini. Akan tetapi, masih saja ada oknum yang diduga dengan sengaja menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas mencari dan menggali suatu informasi dari sebuah peristiwa ataupun kejadian.
Dimana kejadian itu menimpa 3 wartawan di antaranya AY (Kabiro BeritaAntara.Com), ND (Kabiro BatasMedia99.Com) serta DD (team advokasi BatasMedia99.com malangraya) yang hendak menkonfirmasi salah satu karyawan atas pemberitaan yang sedang viral, Yang diduga Oknum terlapor tersebut Berkerja di pabrik Tersebut.
Tapi sayangnya Tindakan seorang oknum satpam berinisial M yang bekerja di PT.Berca Sauti Tobacco yang beralamat di jalan H. Sun’an RT 03 RW 3 kelurahan Panarukan kecamatan Kepanjen kabupaten Malang terlihat sangat tidak bermoral dan tidak punya sopan santun , sangat di sayangkan satpam sudah memiliki pendidikan garda Pratama tetapi mempunyai etika yang tidak Berprikemanusiaan.
Oknum satpam tersebut diduga merasa terganggu dengan keberadaan ketiga wartawan yang hendak melakukan konfirmasi kepada salah satu karyawan pabrik rokok tersebut yang sedang tersandung masalah dengan kepolisian resort Malang.
Setelah mendapat kan konfirmasi bahwa terduga terlapor Tidak Berkerja Di PT tersebut dan Masih ada kemungkinan Berada dalam 3 Pabrik lainnya yang masih dalam Satu Naungan Akhirnya ketiganya meneduh sambil menunggu Hujan Untuk menuju Pabrik lainnya.
Sangat di sayangkan sikap serta perilaku oknum satpam tersebut yang mengusir ketiga wartawan tersebut dalam cuaca sedang hujan yang terlihat lumayan deras
Sudah sangat jelas Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.
“Kami datang dengan sopan dan bertanya kepadanya, sembari menunggu hujan dan menunggu Kebenaran keberadaan data Terlapor, katanya Besok balik lagi saja, dan kami pun meminta nomor TLP di sana untuk konfirmasi lanjutan ternyata masih Ribet sndri akhirnya dia kedalam dengan data yg kami punya ,setelah dia Mengecek dan menjawab tidak ada pun kami juga sudah berterimakasih, posisi masih hujan kita sambil meneduh tapi sayangnya dia mengusir kami”, ujar Ay
Ay juga merasa di rugikan mental dan kesehatan nya karna harus berhujan-hujanan meninggalkan lokasi pabrik tersebut, 3 wartawan tersebut datang bukan untuk mencari keributan atau hanya sekedar numpang berteduh tetapi untuk konfirmasi sesuai tupoksi pekerjaan mereka untuk mencari informasi failed dan kebenaran.
“Kita merasa dirugikan dengan tindakan arogan oknum satpam tersebut.Kami datang dengan baik baik untuk konfirmasi,sesuai tugas jurnalistik, tapi malah mendapat omongan yang tidak enak dengan kata-kata kasar. pihak HRD pun masih ada di lokasi saat kejadian ini. Karena itu, saya akan menindaklanjuti ini ke jalur hukum,” tegasnya
Karena, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Saat Kabiro BM99 menemui salah satu HRD dari PT.Berca Sauti Tobacco terkaid tindakan karyawannya (satpam), beliau hanya meminta maaf atas kejadian tersebut dan akan melaporkan Ke atasannya untuk tidakan satpam tersebut.
Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tidak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya.
Jadi kemerdekaan pers ada dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil).
Hingga berita ini diturunkan,HRD maupun staf dari PT.Berca Sauti Tobacco belum memberikan pernyataan tindak lanjut secara resmi terkait insiden ini.
(Yan/Putra)