Malang,BeritaAntara.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dalam persidangan kasus perampikan dan pembunuhan yang melibatkan dua Terdakwa yakni kakak beradik, M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28), di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kepanjen kelas 1B, Malang, pada kamis (24/10/2024).
Kedudukan Ahli dan Pendapatnya dalam Perkara Pidana Berada di nomor urut dua dalam daftar alat bukti yang sah menurut KUHAP, keterangan ahli telah menjadi salah satu ‘kekuatan’ aparat penegak hukum untuk membuktikan terjadinya suatu tindak pidana. Meskipun ahli tak melihat, mengalami atau mendengar langsung suatu peristiwa pidana, keterangannya acapkali sangat diandalkan penegak hukum.
Pendapat ahli acap dijadikan rujukan untuk menetapkan seseorang tersangka, membebaskan atau menghukum terdakwa. Begitu pentingnya kedudukan seorang ahli, sehingga dalam perkara-perkara pidana yang menarik perhatian publik, kehadiran ahli sering dinantikan.
Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto SpFM(K) SH MKes adalah guru besar di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (UNAIR) yang berfokus pada bidang Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Prof. Ahmad dikenal sebagai ahli dalam identifikasi forensik melalui Sibling DNA dan Cell-Free Fethal DNA.
Beliau menceritakan awal mula kenapa Ia Bisa meguji hasil lab para terdakwa dan bisa mendapatkan Hasil Yang bisa di katakan Memungkinkan (Belum pasti) milik M. Iqbal Faisal Amir 63,6% sedangkan Milik M. Wakhid Hasyim Afandi 59.1%.
Beliau mengaku di telfon dari unit Reskrim polres malang guna menanyakan kesanggupan nya untuk melaksanakan tes DNA dan beliau menyanggupi nya dengan adanya permohonan yang di kirim terlebih dahulu dan menyelesaikan administrasi karna untuk tes DNA sendiri berbayar dan untuk biaya nya per item 6jt rupiah.
Beliau mendapat Surat permohonan Ke Lab Tropical business center yang ada di Universitas Surabaya Untuk menguji hasil DNA Dari 4 sampel yang terpisah dalam 2 surah yakni di tanggal 25 Maret 2024 Ada potongan gagang pisau dan 3cc Darah Milik Sri Agus Iswanto (alm), dan di tanggal 26 Maret 2024 ada 2 sampel darah 5cc Milik M. Iqbal, dan 5cc milik M. Wakhid, tanpa di beri surat tambahan untuk mengetahui hasil lab ini terkaid dengan kasus apa .
Proses menguji hasil DNA Ada beberapa tahapan yaitu Ekstraksi, Kuantisasi, Amplifikasi, Elektroforesis kapiler
Saat di Tanya JPU (Jaksa Penuntut umum) apakah cukup optimal pemeriksaan sample dalam jangka waktu rentan 3 hari karena waktu kejadian adalah tanggal 22 Maret 2024 sedangkan masuk ke Lab tanggal 25 Maret 2024 .
“Ya kalo dalam teori ya memang maximal 72jam”, Jawab Prof Ahmad Yudianto
Iaa menjelaskan kenapa hasil M. Iqbal lebih tinggi dari M. Wakhid, karena hasil yang di uji hanya 2 sedangkan dibandingkan profil dna itu memang diantara di jajar itu dari profil dna ada kecocokan dna, dengan presentasi yang berbeda ini paling besar yang presentasi adalah 63% itu berarti pemegangan terakhir sehingga Hasil DNA nya lebih tinggi, bisa jadi jika seorang sebut saja tidak pernah memegang suatu benda namun hasil pemeriksaan halnya cenderung atau mengarah kepada si orang tersebut.
“memungkinkan tidak kau tidak pernah memegang artinya tersentuh benda tersebut tentunya tidak ada benda yang transfer ke situ termasuk selnya maka juga tidak ada tidak mungkin Transfer sel”, Tambahnya.
Penasehat hukum terduga terdakwa pun menanyakan kepada ahli terkait surat tugas khusus untuk melakukan penanganan dalam kasus ini
“Saudara ahli apakah anda mendapatkan atau mempunyai surat tugas khusus untuk melakukan pemeriksaan/ menangani kasus ini?
“Tidak ada surat khusus karna semua permohonan yang masuk itu melalui adminitrasi dan semua surat tugas pemeriksaan sudah jadi dalam SK”jelasnya
Penasehat hukumpun menanyakan tentangs kelegalan surat kerjasama yang di turunkan atau di tujukan oleh Polda jatim ke universitas Unair Surabaya untuk melakukan uji forensik tes DNA dalam perkara pidana tersebut
Selama ini kita tidak perna mempunyai surat tugas khusus atau bekerja sama dengan instansi manapun untu melakukan tes DNA maupun yang lainnya karna semua permohonan yang masuk kita tangani dengan syarat melunasi adminitrasi/ berbayar.jawab prof widianto
Hendru pun kembali menegaskan terkaitnya surat keabsahan atau surat penunjukan resmi dari forensik Polda Jatim Karna surat hasil yang di berikan oleh Unair Surabaya tersebut Seharusnya ada irah irah yg berbunyi PRO JUSTITIA yang artinya mempunyai kekuatan hukum yang sah tapi dalam surat hasil yang di keluarkan Unair Surabaya tidak ada alias tidak sah dan itu sudah menjadi pelanggaran karna sudah melakukan penyelidikan tes DNA kasus kriminal tanpa adanya kerja sama dengan forensik Polda jatim
Kemudian pemanggilan BAP Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto SpFM(K) SH MKes juga tidak menggunakan resmi pemanggilan sebagai saksi dari kepolisian, Beliau hanya di panggil melalui by phone WhatsApp di Surabaya
“Tidak ada surat panggilan , hanya saja saya di hubungi dan di ajak ketemu lewat telepon”. Ujarnya.
(Yan/Putra)