Jakarta.BeritaAntara.com – Permasalahan ini berawal dari EKA HALIM (77) membeli Sebidang Tanah seluas 3441 m² yang terletak di Kampung Prepedan RT.002/RW.007, Kel. Kamal, Kec. Kalideres, Jakarta Barat. Tanah tersebut diperoleh oleh EKA HALIM berdasarkan Jual Beli dari LIE POUW MIN berdasarkan AKTA JUAL BELI NO. 123/2006 tertanggal 01 Agustus 2006 yang dibuat dihadapan INDRA AGUSTIA, SH selaku Notaris/PPAT di Jakarta Barat. Kemudian setelah dilakukan proses Balik Nama dari LIE POUW MIN kepada EKA HALIM melalui Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Barat, telah dilaksanakan serah terima atas Tanah
tersebut dan berlanjut hingga terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 6414/
Kamal.
Bahwa sebelum Tanah tersebut di balik nama ke atas nama EKA HALIM pada
tanggal 08 Maret 2007, semula Tanah tersebut seluas 3441 m², kemudian telah
dipisahkan 1 (satu) Bidang Tanah seluas 397 m², sehingga Sisa Luas Tanah tersebut
menjadi 3044 m². EKA HALIM mengaku Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama
LIE POUW MIN yang kemudian beralih karena transaksi Jual Beli dengan EKA
HALIM telah sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat No. 1.711.2/13/09-03/06/07/AJUD/99 yang terbit pada tanggal 19 April 1999 dengan
lamanya hak berlaku selama 20 Tahun (berakhirnya hak tanggal 22 Mei 2020).
Bahwa atas Tanah tersebut kemudian terdapat Seseorang yang mengaku memiliki
Tanah tersebut berdasarkan Alas Hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 3548 yang
semula tercatat atas nama SURYAWAN SANTOSA, yang saat ini diketahui menjadi
atas nama GIMAN, sebagaimana termuat dalam SHM Nomor: 3548 dengan dasar
pendaftaran berdasarkan Surat Keputusan Ketua Ajudikasi No. 171/BAP/PAP/II/
2000 yang terbit tertanggal 23 Maret 2000.
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2017 secara
eksplisit menyatakan hal-hal sebagai berikut’’ M E N G A D I L I Dalam Ekseps
Menyatakan Eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan
TERGUGAT II INTERVENSI tidak dapat diterima untuk seluruhnya dan Dalam
Pokok Perkara. 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal. I,Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta/Tergugat I No. 12/HGB/BPN-31-BTL/2014 tanggal 04 April
2014, Perihal Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 6414/Kamal (Sisa) dibatalkan, atas
nama Penggugat yang mana Keputusan tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta/Tergugat I tertanggal 4 April 2014. II,
Sertifikat Hak Milik No. 3548 atas nama Suryawan Santosa, seluas 3440 m², terletak
di Kelurahan Kamal RT.002/RT.007 Kp. Prepedan Kecamatan Kalideres, Jakarta
Barat, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotamadya
Jakarta Barat/Tergugat II tertanggal 30 Maret 2000.
Mewajibkan kepada. I, Tergugat I mencabut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta/Tergugat I No. 12/HGB/BPN/-31-
BTL/2014 tanggal 04 April 2014, Perihal Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 6414/
Kamal (Sisa) dibatalkan, atas nama Penggugat yang mana Keputusan tersebut
diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta/Tergugat
I tertanggal 4 April 2014. II, Tergugat II mencabut Sertipikat Hak Milik No. 3548
atas nama Suryawan Santosa, seluas 3440 m² terletak di Kelurahan Kamal RT.002/007 Kp. Prepedan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotamadya Jakarta Barat/Tergugat II tertanggal 30 Maret 2000.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi untuk membayar
biaya perkara sebesar Rp. 1.376.100,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu
seratus rupiah). Terhadap Sebidang Tanah tersebut, EKA HALIM membelinya dalam kondisi Tanah Rawa, sehingga oleh EKA HALIM telah dilakukan Pengurukan atas Tanah Rawa tersebut dengan kedalaman lebih dari 1 m (satu meter). Kemudian setelah EKA HALIM membeli Tanah Rawa yang bukan Tanah Kering/Pekarangan sebagaimana didalilkan oleh SURYAWAN SANTOSA tersebut, maka selanjutnya Tanah tersebut diuruk oleh EKA HALIM sekitar Tahun 2009, sebagaimana Bukti Kwitansi
tertanggal 15 Juni 2009, dimana EKA HALIM telah mengeluarkan Biaya Pengurukan Tanah sebesar Rp. 210,000,000.- (dua ratus sepuluh juta rupiah) dan selama proses pengurukan tersebut tidak ada satupun pihak yang mengakui/ keberatan atas Tanah milik EKA HALIM tersebut.
EKA HALIM selaku Pemilik Tanah tersebut juga telah melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2007 s/d Tahun 2016. Sesuai Informasi Bidang Tanah Kota Administrasi Jakarta Barat tertanggal 31 Maret 2015 tentang Cek Plot Tanah N.I.B: 09.03.06.02.04638 dengan alamat RT.002/007, Kec. Kalideres, Kel. Kamal, Jakarta Barat, Luas Bidang 3440 m² tipe Hak Guna Bangunan No. 6414/Kamal tercatat a.n EKA HALIM.
Berdasarkan Riwayat Perkara-perkara sebelumnya, yakni Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Barat No. 263/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Bar tertanggal 12 Januari 2010 jo.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 276/Pdt/2010/PT.DKI tanggal 9 Juli 2010 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I No. 413 K/PDT/2011 tanggal 21 Juni 2011 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 539 PK/PDT/2015 tanggal 10 Pebruari 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mana dalam Amar Putusan perkara-perkara tersebut Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 6414 a.n EKA HALIM selaku Pemilik tersebut TIDAK PERNAH dinyatakan BATAL ATAU TIDAK SAH ATAU TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
Bahwa kemudian Seorang yang bernama GIMAN mengaku telah melakukan transaksi Jual Beli atas Sebidang Tanah tersebut dengan SURYAWAN SANTOSA dihadapan ABU TAFSIR, SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang mana Jual Beli tersebut menjadi Cacat Yuridis dan Cacat Formil serta Bertentangan Hukum karena SURYAWAN SANTOSA mengetahui bahwa Tanah yang diperjualbelikan tersebut adalah Objek Sengketa yang mana masih dalam proses berkelanjutan dengan EKA HALIM dalam mencari kebenaran hukum;
Penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama SURYAWAN SANTOSA tidak
sesuai prosedur dan syarat-syarat yang ditentukan Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 jo. SK. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 4-6-1998 Nomor: 119-XI-1998 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistimatik (Ajudikasi), Sertipikat Hak Milik tersebut adalah TIDAK SAH/CACAT FORMIL karena EKA HALIM dapat membuktikan sebaliknya;
Adanya Gugatan-Gugatan yang diajukan oleh EKA HALIM terdahulu membuktikan
kebenaran atas adanya Kejanggalan-Kejanggalan yang salah satunya terbukti dari adanya Akta Jual Beli (AJB) yang diduga keras adalah FIKTIF, yakni antara SURYAWAN SANTOSA selaku Pembeli dengan Ny. SURYANI DARMADI d/h TAN LIANG NIO, dimana AJB tersebut TIDAK BERNOMOR, TIDAK BERTANGGAL
DAN TIDAK DITANDATANGANI OLEH CAMAT KALIDERES SELAKU PPAT;
Temuan tersebut diperkuat dengan adanya penjelasan dari Camat Kalideres melalui
SURAT KECAMATAN KALIDERES NOMOR: 956/-1.711.1 tertanggal 30 AGUSTUS
2016 yang eksplisit menyataka bahwasannya AJB tersebut tidak pernah terdaftar pada Register PPAT Camat Kalideres. Hal tersebut secara nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Selain Kejanggalan tersebut, ternyata juga terdapat Kejangalan lainnya terkait AsalUsul Riwayat Tanah dari Ny. SURYANI DARMADI d/h TAN LIANG NIO kepada SURYAWAN SANTOSA yang diduga keras menggunakan AJB yang PALSU/FIKTIF tersebut, yakni terkait asal mula kepemilikan Tanah yang diakui oleh SURYAWAN SANTOSA berupa Surat Girik (Letter C) No. 315 Persil No. 12 D.II Luas 4490 m²yang berasal dari Tanah DARATAN, yang mana Asal Muasal Jenis Tanah tersebut faktanya adalah berupa RAWA-RAWA (BUKAN TANAH DARAT), sebagaimana Bukti-bukti Pengurukan Tanah yang dilakukan oleh EKA HALIM;
Kejanggalan tersebut kemudian juga dikuatkan oleh penjelasan LURAH KAMAL
berdasarkan SURAT KELURAHAN KAMAL NOMOR: 105/1.711.312 tertanggal 03
APRIL 2017 yang eksplisit menyatakan bahwasannya Surat Girik (Letter C) No. 315
Persil No. 12 D.II atas nama LIE KIAN GIE TIDAK TERCATAT di Buku Catatan Girik C di Kelurahan Kamal. Dengan demikian, maka Sertipikat Hak Milik Nomor: 3548 yang menjadi Alas Hak Kepemilikan Tanah yang diakui oleh SURYAWAN SANTOSA tersebut TIDAK SAH/CACAT HUKUM/CACAT FORMIL;
Menjadi suatu Tindak Pidana apabila Sertipikat Hak Milik Nomor: 3548 yang
ternyata mengandung Cacat Formil dan Cacat Yuridis tersebut kemudian diakui
sebagai bukti kepemilikan yang Sah (seolah-olah benar dan tidak dipalsukan) dan ternyata SURYAWAN SANTOSA menjadikan Sertipikat Hak Milik Nomor: 3548 sebagai Alat Bukti yang diajukan saat agenda Pembuktian di Persidangan atas Riwayat Perkara Gugatan-Gugatan terdahulu, yakni antara lain Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 263/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Bar tertanggal 12 Januari 2010 jo.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 276/Pdt/2010/PT.DKI tanggal 9 Juli
2010 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I No. 413 K/PDT/2011 tanggal 21 Juni 2011 jo.
Putusan Peninjauan Kembali No. 539 PK/PDT/2015 tanggal 10 Pebruari 2016;
Mengetahui hal tersebut, EKA HALIM tidak tinggal diam dan akan tetap berjuang
untuk mempertahankan hak-hak-nya dan akan membuktikan kebenaran yang
selama ini dibungkam oleh “Oknum Mafia Tanah” yang hingga saat ini masih
merajalela. Kemudian EKA HALIM melalui Kuasa Hukumnya DHIPA ADISTA JUSTCIA selaku Pelapor mengajukan Laporan Polisi terhadap SURYAWAN SANTOSA dan GIMAN selaku Terlapor di SPKT Polda Metro Jaya atas beberapa dugaan Tindak Pidana, yakni dugaan TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK, MENGGUNAKAN SURAT/AKTA PALSU, MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DIBAWAH SUMPAH, PENGGELAPAN HAK ATAS BENDA TIDAK BERGERAK DAN MEMASUKI PEKARANGAN ORANG LAIN TANPA HAK/ IZIN, antara lain sebagai berikut:
1. LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B/2132/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 APRIL 2022 dengan PELAPOR – IANSEN CHRISTIAN, S.H. dan TERLAPOR – GIMAN atas dugaan TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DAN/ ATAU MENYURUH MENEMPATKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM AKTA OTENTIK (PASAL 263 KUHP DAN/ATAU PASAL 266 KUHP);
2. LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B/2133/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA
tertanggal 26 APRIL 2022 dengan PELAPOR – BAMBANG CHRISTIANTO, S.H. dan
TERLAPOR – SURYAWAN SANTOSA atas dugaan TINDAK PIDANA PEMALSUAN
SURAT DAN/ATAU PEMALSUAN AKTA OTENTIK (PASAL 263 KUHP DAN/ATAU
PASAL 264 KUHP);
3. LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B/2171/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA
tertanggal 28 APRIL 2022 dengan PELAPOR – JOHANES NAPITUPULU, S.H. dan
TERLAPOR – SURYAWAN SANTOSA atas dugaan TINDAK PIDANA MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DIBAWAH SUMPAH DAN/ATAU PEMALSUAN AKTA OTENTIK (PASAL 242 KUHP DAN/ATAU PASAL 264 KUHP);
4. LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B/2172/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA
tertanggal 28 APRIL 2022 dengan PELAPOR – IANSEN CHRISTIAN, S.H. dan
TERLAPOR – GIMAN atas dugaan TINDAK PIDANA MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DIBAWAH SUMPAH DAN/ATAU MENGGUNAKAN AKTA PALSU (PASAL 242 KUHP DAN/ATAU PASAL 264 KUHP);
5. LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B/2293/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA
tertanggal 11 MEI 2022 dengan PELAPOR – IANSEN CHRISTIAN, S.H. dan TERLAPOR – SURYAWAN SANTOSA atas dugaan TINDAK PIDANA PENGGELAPAN HAK ATAS BENDA TIDAK BERGERAK (PASAL 385 KUHP).
6. LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B/2294/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA
tertanggal 11 MEI 2022 dengan PELAPOR – JOHANES NAPITUPULU, S.H. dan
TERLAPOR – GIMAN atas dugaan TINDAK MEMASUKI PEKARANGAN MILIK
ORANG LAIN TANPA IZIN (PASAL 167 KUHP). Atas kejadian tersebut, EKA HALIM Melalui Team Kuasa Hukum Dhipa Adista
Justicia. DR.Drs.Hadi Purnomo.MH – Nicho Hezron.SH.,MH – Marusaha Hutadjulu.SH.,MH – Jessie Hezron.SH.,MH berharap Pemerintah Republik
Indonesia Cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat bertindak cepat, tepat
dan adil sesuai semangat PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi) untuk mengungkap kasus serupa terkait Kejahatan “Oknum Mafia Tanah” yang bertindak secara Terstruktur dan Sistematis yang sangat
menciderai rasa Keadilan dan Kepastian Hukum, agar kejadian serupa tidak dialami
oleh korban-korban berikutnya yang dapat menimpa siapun, kapanpun dan
dimanapun. “ Pungkas Ketua Pembina /Pendiri Law Firm Dhipa Adista
Justicia Laksamana TNI (P) Tedjo Edhi Purdijatno.SH ”
(putra/nadya)