Pasuruan,BeritaAntara.com- Unit Reskrim Polsek Purwosari menangkap pelaku penjual minuman keras (miras) jenis arak tanpa ijin di warung milik pelaku, Sabtu (23/03/24) sekitar pukul 19.30 Wib.
Diketahui pelaku bernama Fence Suhu Sefa, (48), warga Dusun Alkamr, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto SH mengungkapkan, jika penangkapan pelaku ini, berkat adanya laporan dari masyarakat, kalau pelaku menjual minuman beralkohol jenis arak di warungnya.
“Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di warung milik tersangka yang berada di Desa Martopuro Kecamatan Purwosari telah menjual minuman beralkohol tanpa ijin. Dengan adanya informasi tersebut, Anggota Reskrim Polsek Purwosari langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa minuman beralkohol jenis Arak sebanyak 15 (lima belas) botol @ ukuran 600 ml,” ungkapnya.
Lebih lanjut, perwira dengan tiga balok dipundaknya ini, menjelaskan jika pelaku saat ini di amankan di Mako Polsek Purwosari guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Purwosari bersama barang bukti 15 ( lima belas ) botol miras jenis Arak @ ukuran 600 ml dan dilakukan sidang tipiring, sesuai pasal 17 Perda Kab. Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.
(Yan/Putra)